BPK RI Gelar Entri Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Pemkab Kukar
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Entry Meeting BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terkait pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Kukar tahun anggaran 2024 di ruang rapat Daksa Artha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Lantai 3 Komplek Perkantoran Bupati Kukar, Selasa (5/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab Kukar Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se Kukar.
Kegiatan diawali dengan penyerahan surat perintah tugas oleh Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana kepada Sekda Kukar Sunggono.
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Nana Suryana dalam sambutannya mengatakan dasar hukum pemeriksaan ialah undang-undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dan undang-undang nomor 15 tahun 2026 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.
Ditambahkannya, adapun jenis pemeriksaan yang akan dilakukan berkitan dengan pemeriksaan kepatuhan, yaitu jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dan investigatif. Yang mana menurutnya fokus pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan seperti belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.
“Sasaran pemeriksaan adalah perencanaan,pelaksanaan,dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa, serta belanja modal,” ujar Nana Suryana.
Sementara itu, Sunggono dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Pemkab Kukar.
Menurutnya, apa yang dilaksanakan itu merupakan siklus tahunan, dimana pemeriksaan yang akan dilakukan kedepannya akan masuk pada pemeriksaan terinci.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2024, menjadi pondasi dan langkah awal bagi Pemkab Kukar, untuk memperoleh capaian laporan keuangan yang lebih baik lagi ke depannya. Dimana dirinya meyakini hasil dari pemeriksaan itu akan menjadi bahan berharga dan referensi bagi Pemkab Kukar untuk terus melakukan perbaikan terus-menerus dalam mengelola keuangan daerah.
Pada kesempatan itu, Sunggono mengingatkan kepada para pejabat terkait agar melakukan pendamping pada saat tim berada dilapangan (lokasi yang menjadi subjek pemeriksaan-red), sehingga apabila terdapat dokumen, informasi maupun konfirmasi yang diperlukan dalam pemeriksaan bisa segera terakomodir.
“Jadi tolong sumber dayanya dioptimalkan fungsinya, saya ulangi agar teman-teman bisa menjadwalkan ulang semua kegiatan yang ada, termasuk yang ada hubungannya dengan aktivitas diluar daerah,” pungkas Sunggono.
Sebagai informasi, adapun Tim BPK yang nantinya akan melaksanakan pemeriksaaan selama 25 hari sejak tanggal 5 sampai 29 November 2024 dipimpin Toni Rico Siahaan, beranggotakan 7 orang dengan penanggung jawab Agus Priyono, dan sebagai pengendali teknis Nana Suryana.(Prokom07).