Buka Rakor FKB Regsosek, Ini Pesan Bupati Guna Sukseskan Kegiatan Tersebut
Tenggarong – Guna mengoptimalisasikan peran dari Ketua Rukun Tetangga (RT), Kepala Desa (Kades), Lurah dan Camat pada pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang rencananya akan digelar pada tanggal 2 sampai 21 Mei 2023, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah sampaikan beberapa arahan khusus pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan agenda Forum Konsultasi Publik Registrasi Sosial Ekonomi (FKP-Regsosek) di wilayah Kabupaten Kukar, di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (11/4/2023) yang juga diikuti peserta rakor lainnya secara virtual.
Adapun pun arahan tersebut diantaranya seperti Memfasilitasi sarana dan prasarana penunjang operasional FKP di desa maupun kelurahan yang akan dilaksanakan nantinya. Mengharuskan tokoh masyarakat yang hadir dikenal dan mengenal karekteristik sosial ekonomi serta tingkat kesejahteraan masyarakat dilingkungan wilayah masing-masing.
Mengintruksikan kepala desa dan lurah agar mewajibkan kepada seluruh ketua RT untuk hadir pada pelaksanaan FKP Regsosek diwilayah. Jika terdapat kepala desa atau lurah berhalangan hadir sebagai pimpinan rapat harus membuat laporan kepada camat untuk disampaikan kepada Bupati Kukar melalui Sekda Kukar. Untuk jadwal pelaksanaan FKP Regsosek di desa dan kelurahan agar disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) yang akan dilaksanakan dimasing-masing kecamatan. Mengintruksikan agar Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan kasi kesra untuk dapat hadir dalam kegiatan FKP Regsosek dengan membawa data hasil Verifikasi dan validasi (Verivali) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk didiskusikan bersama pada saat FKP Regsosek. Kepala desa dan lurah mengupayakan anggaran konsumsi seluruh peserta FKP Regsosek dan dikomunikasikan bersama pihak Badan Pusat Statistik (BPS). BPS hanya menanggung anggaran biaya transportasi peserta yang telah ditentukan, selebihnya ditanggung oleh kepala desa dan lurah sesuai rate transpor BPS.
“Kepala desa dan lurah dapat berkoordinasi dengan perusahaan setempat untuk dapat memfasilitasi kegiatan FKP Regsosek tersebut,” ujar Edi Damansyah.
Sementara, Kepada camat, kades dan lurah dirinya mewajibkan agar hadir dalam kegiatan Rakorcam FKP Regsosek yang akan dilaksanakan dimasing-masing kecamatan.
“Camat berperan agar dapat memfasilitasi dan menyukseskan pelaksanaan Rakorcam, dan memastikan bahwa seluruh kepala desa dan lurah menjadi fasilitator (pemimpin rapat) dalam kegiatan FKP Regsosek, serta memonitoring laporan kegiatan FKP Regsosek yang diperoleh dari Kades dan Lurah,” ucapnya.
Dan untuk Kades serta lurah, dirinya meminta agar berperan untuk mewajibkan kepada ketua RT wajib hadir pada saat pelaksanaan FKP Regsosek, memimpin pelaksanaan kegiatan FKP Regsosek sampai selesai, dan ikut bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh ketua RT, serta wajib bertanda tangan dalam berita acara kegiatan FKP Regsosek.
Kepada ketua RT, dirinya berharap berperan dalam melakukan verifikasi keluarga yang terdapat dalam prelist (data yang digunakan sebagai pencetakan formulir verifikasi dan validasi dengan satuan Rumah Tangga-red) data keluarga FKP Regsosek dengan benar dan jujur dalam memberikan informasi, membawa data-data pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) guna memudahkan dalam proses verifikasi, dan ikut bertanggung jawab dalam proses verifikasi kesejahteraan keluarga, serta wajib bertanda tangan dalam berita acara kegiatan FKP Regsosek.
Berkenan dengan Kegiatan FKP Regsosek yang akan dilaksanakan nantinya dimasing-masing kecamatan, Edi juga berharap dalam pelaksanaannya jangan hanya menjadi formalitas dan tidak dioptimalkan dengan baik, karena menurutnya hasil dari data tersebut nantinya akan menjadi sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah.
“Jadi harus benar-benar sesuai agar nantinya kebijakan yang dikeluarkan tidak bias, karena kedepan data ini yang akan digunakan,” ucap Edi Damansyah.
Sekedar informasi, diselenggarakannya FKP Regsosek ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendataan Regsosek yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Dimana pendataan Regsosek dilakukan untuk mengetahui, mensinkronkan dan mendata masyarakat dengan kategori sangat miskin, miskin, rentan miskin dan tidak miskin.(prokom07).