Buka Rakor PPID, Bupati Ingatkan UU No.14 Tahun 2008 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menghadirkan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ramon Dearnov Saragih dan Komisioner KIP M Khaidir, Selasa (8/8/2023) di Ruang Martadipura Bappeda, Tenggarong.
Dalam kegiatan itu bupati Edi Damansyah mengingatkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat pasal 52 yang menyatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik atas dasar permintaan oleh pemohon informasi maka akan dikenakan pidana kurungan selama 1 Tahun denda 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
“Hal tersebut sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi platform pemerintahan saat ini. Untuk itu Diskominfo Kukar kiranya dapat mengoptimalkan perannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang bermuara pada tercapainya demokratisasi informasi dan meningkatnya partisipasi publik dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Bupati Edi Damansyah juga meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memberikan layanan helpdesk sebagai upaya percepatan pelaksanaan pelayanan informasi Publik. Untuk itu sosialisasi aplikasi SRIKANDI dan LOBIKU Diskominfo dapat diintensifkan.
“Saya berharap, Rakor PPID se-Kukar ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta perubahan mindset dalam memandang keterbukaan informasi Publik,” harapnya.
Ditambahkannya, di masa digital seperti saat ini tentunya banyak pekerjaan yang semakin mudah dilakukan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dalam media digital adalah solusi konkrit yang sudah semakin familiar.
“Untuk itu dalam pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh PPID pada badan publik atau OPD dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai standard pelayanan yang didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Kadiskominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan rakor tersebut merupakan bagian dari implementasi UU No.14/2008 tentang KIP beserta turunannya yakni peraturan KIP No.1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Tujuannya adalah terselenggaranya kolaborasi antara perangkat daerah sebagai pengguna informasi publik serta wajib memahami kegiatan informasi dalam memberikan informasi kepada pemohon secara profesional serta penguatan dari PPID kepada semua perangkat secara signifikan,” demikian jelas Dafip. (Prokom10)