Buka Sosialisasi Penataan Desa, Sekda: Pemekaran Tak Boleh Memiskinkan Desa Induk
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka Rapat Koordinasi Lurah se- Kukar dan Sosialisasi Penataan Desa, Senin (21/3) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.
Dalam sambutanya Sekda mengatakan bahwa penataan desa merupakan hak inisiatif Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten dan saat ini ada inisiatif warga yang ingin melakukan pemekaran wilayahnya.
Maka dalam Rakor itu dilakukan kajian administrasi pemekaran dari 17 Desa dan masalah batas wilayah Desa dan kelurahan yang ada di di Kecamatan Tabang dan Tenggarong.
Adapun maksud dari penataan desa di bagi menjadi 3 bagian yaitu pembentukan atau pemekaran, penghapusan dan pengabungan.
“Jika terjadi pemekaran maka harus dipertimbangkan pembentukan otonomi daerahnya dan tidak boleh memiskinkan daerah asalnya, oleh karena itu harus dikaji dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sunggono juga mengatakan bahwa tiga tahun terakhir ini memang pemekaran tidak dilakukan, tetapi hal tersebut tidak bisa dihindari karena jumlah penduduk yang terus meningkat.
Ia berharap dengan adanya Penataan Desa (pemekaran) akan lebih mensejahterakan masyarakat dan bukan hanya kepentingan segelintir kelompok, karena pemekaran harus benar-benar dipertimbangkan dengan baik dan objektif karena muara dari pemekaran adalah Ingin mensejahterakan masyarakat.
Sunggono juga menjelaskan tentang beberapa Desa yang masuk dalam wilayah IKN dan nantinya Desa tersebut tak masuk dalam wilayah hukum, Kukar tetapi secara Administratif pada masa transisi masih akan diurus oleh Kukar.(Prokom08).