Bupati: Ayo! Segera Lapor SPT Pajak Tahunan Sebelum 31 Maret
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menyerahkan laporan SPT (Surat pemberitahuan) untuk tahun pajak 2021, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tenggarong Arief Hartono, Senin (21/3) di ruang kerja Bupati.
Edi Damansyah mengatakan dirinya merasa bersyukur dapat menyerahkan kewajiban rutinnya setiap tahun, sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Bupati kemudian mengingatkan masyarakat Kukar untuk patuh dan taat membayar pajak melaporkan SPT Tahunan yang merupakan salah satu kewajiban bagi yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Edi Damansyah juga mengimbau dan mengajak kepada seluruh jajaran Pemkab dan seluruh masyarakat Kukar untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui E-Filing.
Lapor melalui E-Filing merupakan cara cepat dan mudah . Dapat diakses kapan saja dan dimana saja terutama tetap aman di rumah selama masa pandemi serta tanpa harus datang ke Kantor pajak.
“Ayo segera laporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022, Kalau bisa sekarang, kenapa harus nanti, Lebih awal lebih nyaman, ingat jangan lupa, Pajak Kuat Indonesia Maju,” serunya.
Sementara, Arief Hartono mengatakan pihaknya sekaligus bersilaturahmi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah, dalam rangka kampanye koordinasi pelaporan SPT Tahunan bagi pejabat daerah di Kukar. (Prokom03)