Bupati Berharap Pengurus DPC HPI Mampu Mendongkrak Kemajuan Pariwisata Kukar
TENGGARONG – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kukar Periode 2022-2027, Rabu (8/12/2022) di Hotel Grand Elty, Tenggarong.
Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan selamat atas dilantiknya DPC HPI Kukar periode 2022-2027.
“Selamat saya ucapkan atas pelantikan DPC HPI Kukar periode 2022-2027 semoga ini akan membawa perubahan dan perkembangan bagi industri kepariwisataan di Kukar,” katanya.
Bupati juga berharap para pengurus yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab jabatan yang diamanahkan melalui seluruh konsideran dan rekomendasi Musyawarah Cabang (MUSCAB) I Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Kukar serta dapat terlibat aktif didalam memajukan dunia kepariwisataan di Kabupaten Kukar.
“Pemkab Kukar mengharapkan sektor pariwisata terus berkembang dan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian di daerah. Hingga saat ini tercatat terdapat sekitar 33 (tigapuluh tiga) destinasi pariwisata di Kabupaten Kukar yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan diperkirakan akan terus berkembang,” ujarnya.
Potensi ini tentu akan semakin memperkuat sektor kepariwisataan di daerah yang ditopang pula oleh sektor industri ekonomi kreatif yang menjadi titik point krusial dalam proses pembangunan di daerah.
Keberadaan seluruh komponen yang bergerak di bidang jasa kepariwisataan sangat penting untuk terlibat aktif dalam menyukseskan upaya Pemkab Kukar dalam mengembangkan destinasi-destinasi wisata di daerah. Para pelaku usaha dan pemberi layanan jasa pariwisata di daerah perlu terlibat dalam mempromosikan, mengenalkan, hingga pada tujuan utamanya memandu para wisatawan lokal, domestik, maupun mancanegara untuk berkunjung dan menikmati destinasi-destinasi wisata di daerah yang dikembangkan oleh Pemkab Kukar.
Namun demikian, Pemkab Kukar juga berharap agar setiap pelaku jasa pramuwisata memahami benar dengan berbagai regulasi terkait pariwisata dan kepramuwisataan, antara lain yang tertuang dalam: (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, serta (3) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata.
“Semakin banyaknya bermunculan destinasi dan atraksi wisata baru di Kabupaten Kukar maka Pemkab Kukar harus mendorong agar para pelaku usaha dan jasa di bidang pariwisata untuk meningkatkan kesadaran kualitas layanan dan serta standar kompetensi layanannya. Hal ini berlaku pula kepada para Pokdarwis yang mengelola lokasi dan aset kepariwisataan di daerah,”demikian harapnya. (Prokom10)