Bupati Evaluasi Program RT Di Kecamatan Marangkayu
Tenggarong – Program bantuan keuangan Rp 50 juta per RT yang dilaksanakan merupakan inovasi kebijakan dalam pendekatan pembangunan partisipatif dan bukan sekedar transfer dana, melainkan transformasi paradigma dari pembangunan yang top down menjadi bottom up, dari pemerintah sebagai penyedia layanan menjadi fasilitator kapasitas lokal.
“Dengan bantuan ini, RT diberi kepercayaan untuk merancang, melaksanakan dan mengawasi program pembangunan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat,”tegas Bupati Kutai Kartanegara (kukar) Aulia Rahman Basri, di acara silahturahmi dengan pengurus RT seKecamatan Marangkayu dalam rangka evaluasi pelaksanaan program pembangunan berbasis RT bantuan keuaangan Rp 50 juta dan penandatanganan dan penyerahan Perbup penegasan batas desa Santan Ilir, Desa Santang Tengah,Desa Bunga Putih dan Desa Kersik sekaligus penyerahan kotak sampah bagi desa di BPU Kecamatan Marang Kayu, Selasa (26/8/25).

Dikatakan Aulia, berkumpulnya para Ketua RT se Marangkayu untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan berbasis RT dengan bantuan Rp 50 juta per RT.”Ini bukan sekedar formalitas, melainkan proses reflektif yang strategis, guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dilokasikan memberikan dampak nyata bagi kesejahteran masyarakat, apalagi ditahun depan kita akan meningkatkannya menjadi Rp 150 juta per RT,”jelas Aulia.
Program Rp 50 juta per RT telah mampu mendorong pembangunan infrastruktur mikro seperti jalan lingkungan, drainese dan penerangan jalan. “Disisi sosial ekonomi program ini telah mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui pelatihan UKM, pembuatan produk unggulan desa, pengembangan pedesaan seperti gotong royong, posyandu dan kegiatan keagamaan,”katanya.

Dalam RPJMD 2025 – 2029 telah merancang program RT ku terbaik akan meningkat menjadi Rp 150 juta per RT, dimana peningkatan angka merupakan komitmen kebijakan yang berbasis pada prinsip pemerataan, partisipasi dan akuntabilitas. “Dengan program ini, kita ingin memastikan bahwa setiap RT diKukar menjadi RT yang kuat, mandiri dan terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah,”sebutnya.

Acara dirangkai dengan diskusi dengan para Ketua RT dan penyerahan peraturan Bupati tetang penegasan batas Desa Bunga Putih, Kersik, Santan Tengah dan Santan Ilir tersebut, kembali ditegaskan Bupati bahwa batas desa bukan sekedar formalitas administratif yag merupakan prasyarat fundamental bagi tata kelola pemerintahan yang baik dengan batas yang jelas. Yang merupakan tahap awal dari penguata fondasi transformasi pembangunan, sebagaimana diamantkan dalam Roadmap RPJMD 2025 – 2029. (Prokom06)




