Bupati Hadiri PAW Anggota DPRD Kukar Periode 2024 – 2029
Tenggarong – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri menghadiri undangan Rapat Paripurna (Rapar) Ke-28 dengan acara peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sisa masa jabatan 2024 – 2029 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD kukar, Senin (28/7/2025).
Kegiatan Rapar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani tersebut turut dihadiri diantaranya Wakil Ketua DPRD Kukar Junadi, Abdul Rasyid, Aini Faridah, Sekda Kukar Dr. H Sunggono, para anggota DPRD Kukar, serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, dan pejabat dilingkungan Pemkab Kukar.

Rapar sendiri diawali dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Kaltim Rudi Masud oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar H.M. Ridha Darmawan.
Kemudian, dilanjutkan pelantikan dan pengambilan sumpah, serta penandatanganan berita acara anggota DPRD Kukar PAW dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dengan anggota yang baru dilantik Ahmad Akbar Haka Saputra, yang menggantikan alm Junaidi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengucapkan selamat bergabung dan bekerja kepada anggota DPRD Kukar yang baru saja dilantiknya. dan kepada anggota DPRD terdahulu dirinya mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas pengabdian serta dedikasi yang telah diberikan selama ini.

”Kepada anggota DPRD Kukar yang baru dilantik kami ucapkan selamat bergabung, bekerja, dan menjalankan amanah sebagaimana sumpah yang telah saudara ucapkan,” ujar Ahmad Yani.
Sebagai informasi, kegiatan diakhiri dengan sesi foto, dan ucapan selamat oleh tamu dan undangan yang hadir kepada anggota DPRD Kukar yang baru saja dilantik. (Prokom07).




