Bupati Imbau Camat-Kades Kawal Pelaksanaan Program Pembangunan Berbasis RT
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengimbau para Camat, Lurah/Kepala Desa se Kukar untuk mengawal dan memperhatikan dengan baik pelaksanaan program pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 50 Juta, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa bagi RT.
“Perencanaan dan penjelasan yang sudah disampaikan oleh Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) tentang pembangunan 50 juta rupiah per RT ini, agar terkawal dengan baik, cermati dan pelajari Perbup Nomor 63 Tahun 2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Bupati saat Ngapeh Hambat atau obrolan pagi bersama seluruh Perangkat daerah se Kukar, akhir pekan tadi di Kantor Bupati.
Untuk itu, disebut Bupati hendaknya finalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tidak boleh sampai lewat bulan Februari ini. Sehingga Kades harus berkomitmen agar segera melakukan finalisasi APBDes, bersama Pendamping Desa agar membatu program pembangunan berbasis RT agar bisa diakomodir dengan baik. Demikian juga dengan tim asistensi di Kecamatan, maka Edi meminta Camat turun mengawasinya dan harus mengetahui progres pelaksanaannya.
Sedangkan mengenai prioritas, dikatakan Edi tentu tidak semua item bisa dibiayai dari program ini, sehingga laksanakan dengan pedoman yang ada di Perbup, disesuaikan dengan kebutuhan di lingkungan masing-masing.
“Pasti awal pelaksanaan program ini ada kelemahan, maka triwulan pertama nanti ada evaluasi, jadi laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Program ini merupakan apresiasi terhadap RT atas tugasnya yang sangat penting sebagi ujung tombak Pemda,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas PMD Zulkifli, menyebutkan bahwa mekanisme perencanaan program tersebut yaitu dari Kelurahan/Desa (berbentuk SK Kades/Lurah), kemudian Kelompok Kerja (Pokja) tiap RT melaksanakan musyawarah di lingkungan masing-masing untuk mencapai mufakat bersama warga setempat terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan, yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani warga yang hadir, untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk dianggarkan dalam APBDes atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan yang membawahi Kelurahan.
Adapun program pembangunan berbasis RT itu dianggarkan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat, dalam kegiatan Program Pembangunan Berbasis RT.
“Prioritas utama program diantaranya membantu penertiban administrasi kependudukan, maka program pembangunan berbasis RT diprioritaskan pada anggaran 2022 untuk pelatihan kebijakan administrasi kependudukan bagi Ketua RT dan kendaraan operasionalnya, juga tentunya peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Serta Zulkifli mengingatkan stakeholder terkait memastikan program pembangunan berbasis RT dilaksanakan untuk kegiatan Pembangunan berskala kecil dan pemberdayaan masyarakat bersifat sektoral RT. (prokom04)