Bupati Ingatkan Perusahaan Akan Kewajiban TJSP
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah ingatkan perusahaan yang beroperasi di Kukar agar terus ikut bersama membangun daerah, termasuk dalam peningkatan ekonomi warga pra sejahtera melalui Rumah Besar Penanganan Kemiskinan (RBPK).
“Perusahaan memiliki kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat melalui Tanggung Jawab Sosial Perushaan (TJSP) yang harus dijalnkan,” ujarnya baru-baru ini.
Program TJSP/CSR kata Edi merupakan keharusan sebagaimana yang diamantkan Indang-Undang Negara Indonesia. Kewajiban TJSP perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
CSR (Corporate Social Responsibility) dapat diartikan sebagai komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.
“Jadi kami Pemda hanya mengawal peraturan tersebut, untuk mengingtakan perusahaan kewajibannya terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Melalui Forum TJSP Kukar, Edi berharap CSR dapat berkolaborasi dengan program Pemkab Kukar untuk sama-sama membangun daerah. Yakni dalam sektor pendidikan, ekonomi kerakyatan, serta bidang lainnya.
“Ini tentunya untuk mempermudah mencapai Masyarakat Kukar yang Sejahtera dan bahagia,” demikian harapnya. (prokom04)*