Bupati Ingin OPD Rencanakan – Jalankan Kegiatan 2023 Lebih Baik dan Berkualitas
Tenggarong – Mengawali kerja di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengelar “Ngapeh Hambat” (Obrolan Pagi) membahas tentang Konsolidasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Senin (2/1) diRuang Serbaguna Kantor Bupati setempat.
Dalam arahannya, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa peningkatan pendapatan Kukar tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diimplementasikan dan direalisasikan, berkaitan dengan pemanfaatan perencanaan belanja bisa lebih baik dan berkualitas.
Tentunya akan ada simpul-simpul pokok yang menjadi prioritas pada tahap persiapan menyusun rencana kerja Pemkab Kukar hingga finalisasi APBD.
“Saya sedikit bangga karena Kukar termasuk salah satu wilayah yang cepat dalam menetapkan APBD-nya,” katanya.
Dengan percepatan penetapan dan naiknya APBD tersebut, Edi berharap juga dikuti dengan percepatan realisasi di lapangan dan perencanaan belanja bisa lebih baik dan terarah sesuai kebutuhan masyarakat Kukar.
Edi juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah membuat perubahan dan perbaikan tata kelola pelayanan sehingga Bisa memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Saya awalnya pesimis apakah bisa berubah tata kelolala pelayanan yang ada di BPKAD tetapi ternyata bisa kalau kita mau dan berusaha,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ada 3 titik Krusial pada pelaksanaan 2022 yang harus dibenahi yaitu terdapat paket pekerjaan yang gagal lelang dan paket pekerjaan yang tidak sempat dilelang. Ini harus menjadi perhatian bagi OPD yang melaksanakannya dan juga harus diperhatikan kualitas pekerjaanya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Selain itu tambah Edi ada beberapa paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, dan juga terdapat beberapa paket pekerjaan fisik yang masih memerlukan evaluasi secara teknis terkait kesesuaian perencanaan terhadap fungsi dan peruntukannya.
Permasalahan umum pada pelaksanaan rencana kerja perangkat daerah tahun 2022 yang belum berjalan optimal, yaitu masih lemahnya pengendalian oleh Kepala OPD dan pejabat pengelola Kegiatan dalam pengawalan proses pengadaan dan masih rendahnya pemahaman Kepala OPD dan pejabat pengelola kegiatan terhadap substansi dan proses pelaksanaan kegiatan, sehingga pola koordinasi pelaksanaan kegiatan tidak efektif, dan belum terbangunya dalam satu kesatuan sistem yang terintegrasi antara OPD maupun antar Bidang di masing-masing OPD, serta terdapat indikasi ketentanan integritas aparatur terhadap pengelolaan kegiatan dan proses pengadaan.
Edi juga meminta Penguatan Evaluasi, Koordinasi dan Kolaborasi penguatan Kapasitas Aparatur serta Efisiensi dan Efektifitas Anggaran dapat sehingga waktu Pelaksanaan Pengadaan dapat terkoordinasi.
“Setiap Perangkat Daerah Diwajibkan Membangun Efektifitas Rapat Koordinasi Lintas Sektoral /Bidang Minimal 3 Bulan Sekali di bawah Koordinasi Sekda/Asisten dengan mengoptimalkan Aplikasi e-Pantau dan Penyusunan Anggaran Kas yang wajar harus sesuai dengan rencana kerja dan dapat direalisasikan di bawah koordinasi BPKAD,”pinta Edi.
Selain itu ia meminta kepada Setiap Kepala OPD Wajib Bekerjasama dengan Para Ahli dan Lembaga Perguruan Tinggi yang dikoordinasikan dengan Sekda dan BKPSDM. Diakhir Edi meminta kepada Sekda untuk dapat membangun sistem pengawalan
pengadaan yang aplikatif dengan fitur peringatan dini kepada OPD yang tidak menjalankan jadwal dengan tertib. (prokom08)