Bupati Kukar Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Se Kaltim 2025
BALIKPAPAN – Bupati Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Borneo BC Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Rabu ( 10/9).
Tampak mendampingi dalam acara tersebut Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Sekda Kukar H Sunggono, Inspektur H Heriansyah, Kepala BPKAD Kukar Soekotjo, Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan.
Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2025 dihadiri Bupati / Walikota, Ketua DPRD, Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD Se-Kalimantan Timur dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Kaltim Dr H Rudi Mas’ud dengan mengambil tema ” Sinergi dan Kolaborasi Dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Bebas Korupsi dengan menghadirkan nara sumber Ketua KPK RI Setyo Budiyanto beserta jajaran.
Menurut Rudi Mas’ud rakor pemberantasan korupsi ini sebagai peringatan. Sekaligus komitmen bersama agar Kaltim harus menjadi daerah yang berintegritas, bebas dari KKN.
Sementara itu, Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri saat diberi kesempatan menyampaikan permasalahan di Kukar mengatakan, aspek permasalahan beresiko di Kukar yaitu adanya pengelolaan SDA ( Kukar kaya akan sumber daya alam, khususnya batu bara dan minyak. Pengelolaan SDA yang tidak transparan dapat memicu praktik korupsi dalam perizinan eksploitasi dan pembagian hasil ), aspek proyek infrastruktur, banyak proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran daerah dan pusat. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas dapat meningkatkan resiko penyimpangan anggaran, pengelembungan biaya atau kolusi antara pejabat dan kontraktor, aspek penegakan hukum, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya sanksi bagi pelaku korupsi membuat praktek ini terus berlanjut.
Korupsi seringkali tidak terdeteksi atau terabaikan oleh aparat penegak hukum, aspek tata kelola pemerintahan,praktik birokrasi yang tidak efisien dan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan seringkali membuka celah untuk korupsi misalnya dalam pengadaan barang dan jasa, serta aspek partisipasi masyarakat, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek pembangunan dapat menyebabkan kurangnya akuntabilitas masyarakat yang tidak terlibat sering kali tidak menyadari praktik korupsi yang terjadi dilingkungan mereka.
Sedangkan tantangan yang dihadapi Pemkab Kukar yaitu keterbatasan SDM, kurangnya pegawai yang terlatih dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum serta ratio jumlah pegawai pengawas dengan jumlah kegiatan pengadaan barang jasa dan formasi Auditor dan Pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (PPUPD) yang belum dibuka sehingga mempengaruhi kinerja bidang pengawasan mengingat luas wilayah dan banyaknya sub kegiatan yang harus diawasi dimana untuk Jabatan Fungsional PPUPD masih kekurangan 37 personil dari JF auditor masih kekurangan 28 personil, rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi tindakan pemerintah dan pemanfaatan teknologi informasi untuk transparansi dan akuntabel masih belum optimal.
Aulia juga mengatakan , bahwa Pemkab Kukar juga telah melakukan beberapa Upaya dalam pencegahan korupsi diantaranya melakukan sosialisasi anti korupsi, pengendalian gratifikasi dan sapu bersih pungutan liar ( Saber Pungli ), penandatanganan surat penyataan kepala perangkat daerah untuk pelaksanaan Monitoring Center for Prevention MSCP Tahun 2025 dan Audit Centre,Koordinasi, sinkronisasi aset terupdate dan capaian sertifikasi 2025, penyusunan rencana aksi program pemberantasan melalui MCSP KPK.
Ada beberapa aspek permasalahan beresiko korupsi di Kabupaten Kukar yaitu aspek pengelolaan SDA, aspek tata kelola pemerintahan, aspek proyek infrastruktur, aspek partisipasi masyarakat serta aspek penegakan hukum.
Sedangkan tantangan yang dihadapi Kukar yaitu keterbatasan SDM, kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi tindakan pemerintah serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal. Untuk itu, ia berharap melalui Rakor ini ini adanya transparansi memudahkan pengawasan masyarakat dalam setiap kegiatan, penguatan kapasitas SDM, penguatan pemahaman SDM terhadap urgensi implementasi Ber-AKHLAK, Pemanfaatan teknologi, kolaborasi dengan lembaga anti korupsi dalam rangka bimbingan dan dukungan langkah – langkah pemberantasan korupsi.
Sementara itu, menurut Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, pemberantasan korupsi bukan sekedar ucapan dipanggung/ podium, mental atau pelaku, semua sudah tahu atau paham, sikap permisif, intervensi, memanfaatkan situasi dan keadaan memang ada kesempatan. Kaltim punya semua yaitu letak geografis, SDA melimpah, luas wilayah dan tenaga SDM. Pertanyaannya apakah sudah dimanfaatkan optimal, bagaimana pelayanan publik, bagaimana perizinan, bagaimana tata kelola pemerintah dan apakah masih ada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan.
Penyebabnya antara lain : konflik kepentingan dianggap wajar, gratifikasi sebagai bagian silaturahmi atau kedekatan, sistem politik, pejabat merangkap jadi pengusahan. Ada 8 area utama fokus MCSP yaitu Dana hibah, Pengadaan Barang dan Jasa yang curang, transparansi kelola uang, Pengawasan APIP ( dikecilkan ) , Manajemen ASN ( mutasi ), Izin & Yan ( Mental Petugas ), BMD berlebihan, Optimalkan Pendapatan Daerah ( Bocor ). Strategi dan atensi transparansi, regulasi, akuntabilitas, Dal & Was.
“ Kepala Daerah atau pejabat tidak campur tangan, mau turun tangan. Pejabat seharusnya menjaga integritas, tidak terjebak dalam sistem yang dilahirkan sengaja ada celah, paham tata kelola adalah kewajiban, menjalankan tugas dengan berintegritas sebuah keniscayaan ” ujar Setyo Budiyanto. ( Prokom 03 ).