Bupati Kukar Imbau Perusahaan Kelapa Sawit Batasi Angkutan TBS Lewat Teluk Muda dan Pendamaran
TENGGARONG – Menindaklanjuti adanya kerusakan akses jalan di Desa Teluk Muda dan Dusun Pendamaran Kecamatan Kenohan. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melalui Sekda Kukar Dr. H. Sunggono menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati melewati jalan tersebut dan menghimbau seluruh perusahaan kepala sawit agar melakukan pembatasan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari kecamatan Kenohan ke Kecamatan Kota bangun.
“Bupati Kukar (Edi damansyah-red) memantau secara langsung penanganan jalan Desa Teluk Muda dan Dusun Pendamaran, untuk itu diminta Dinas Perkebunan melakukan komunikasi dan membuat surat imbauan kepada perusahaan kelapa sawit terkait pembatasan angkutan TBS dan angkutan berat lainnya, kecuali angkutan sembako dari Kecamatan Kenohan ke Kecamatan Kota Bangun. Pastikan imbauan tersebut dilaksanakan perusahaan kepala sawit terkait,” tegas Sunggono usai memimpin Rapat Penanganan Jalan di Desa Teluk Muda dan Dusun Pendamaran yang dihadiri oleh Dishub Kukar Ahmad Junaidi, Kadis Perkebunan Muhammad Taufik, Camat Kenohan Kaspul Anwar, Dinas Pekerjaan Umum dan Prokompim, Rabu (15/3/2023).
Dalam kegiatan itu juga, turut dibahas terkait penanganan jalan rusak yang disepakati akan segera diperbaiki oleh Dinas PU dengan batas waktu penyelesaian perbaikan jalan sementara sebelum bulan suci Ramadhan.
“Sudah disepakati jalan sementara akan dibangun oleh Dinas PU dan selesai sebelum bulan Ramadhan 1444 H, serta membuat spanduk sosialsiasi terkait rencana pembatasan angkutan yang melewati wilayah desa Teluk Muda dan Dusun Pendamaran,” ujarnya.
Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forkompimcam Kenohan agar melakukan pengawasan atas kendaraan yang melintas dengan waktu melintas yang diupayakan pada saat cuaca tidak hujan. Beban melintas kendaraan tidak melewati batas tonase yang ditetapkan dan tidak secara beriringan dalam waktu yang bersamaan.
“Saya juga minta Forkompimcam Kenohan agar menyiapkan anggota untuk melakukan pengawasan dan memastikan pengaturan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait untuk turut membantu penanganan perbaikan jalan sementara,” demikian pintanya. (Prokom10)