Bupati Kukar Paparkan Rencana Tata Ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu Kepada Kementerian ATR/BPN
Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, didampingi Sekda Kabupaten Kukar H Sunggono dan Kepala OPD terkait mempresentasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu, pada Rapat Koordinasi lintas sektor pembahasan RTRW dan RDTR , di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (30/9/25).
“Tadi sudah kita presentasikan tentang rencana tata ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu. Beberapa masukan sudah diberikan untuk pengembangan wilayah kecamatan tersebut,” kata Aulia ditemui setelah acara itu.
Dengan harapan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan subtansi sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada dalam mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di kabupaten Kukar.
“Dari pihak Kementerian ATR/BPN Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, sudah menanggapi dan dalam 21 hari setelah hari ini paling lambat akan keluar persetujuan subtantif. Setelah itu akan diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu,”jelas Aulia.
Bupati Aulia sangat berharap kedepan semua yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar sehingga bisa terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission) digunakan sebagai platform elektronik untuk mengurus PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang selain Rencana Detail Tata Ruang. Pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR melalui situs oss.go.id, yang kemudian akan meneruskan permohonan tersebut ke kementerian atau dinas terkait untuk verifikasi dan penerbitan persetujuan.
“Kita berharap melalui sistem ini ketika orang mengajukan PKKPR atau ijin lokasi itu akan terjadi secara otomatis kesesuaian wilayahnya sudah sesuai sehingga proses perijinan bisa semakin gampang dan investasi di Kukar bisa lebih mudah lagi,”harapnya.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana yang dirangkai dengan pertukaran cinderamata yang bukan hanya diikuti oleh Pemkab Kukar saja, juga diikuti oleh Pemkab Tana Toraja, Pemkab Hulu Sungai Utara dan Kota Samarinda.(Prokom06)