Bupati Kukar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Tenggarong – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri sampaikan nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna (Rapar) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (30/6/2025).
Kegiatan Rapar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua Satu Abdul Rasyid, Wakil Ketua Dua Junadi, Wakil Ketua Tiga Aini Farida, itu juga turut dihadiri diantaranya Wabup Kukar Rendi Solihin, Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, Dandim 0906/KKR Letkol (CZI) Damai Adi Setiawan, Sekda Kukar Dr. H Sunggono, anggota DPRD Kukar, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kukar, para kepala desa, perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para akademisi.
dr. Aulia Rahman Basri dalam laporannya mengatakan Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 kepada DPRD dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI.
”Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2024,” ujar Aulia Rahman Basri.
Lebih lanjut, Aulia menyampaikan opini WTP tersebut adalah WTP yang keduabelas kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Atas perolehan opini itu, dirinya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya, sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Ditambahkannya, Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat, yang telah menerima rancangan peraturan daerah pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi peraturan daerah.
Diakhir laporannya, dirinya berharap hubungan kerja yang telah terjalin dengan baik antara Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar tersebut bisa terus terjaga, dengan harapan kedepan melalui hubungan kerja yang baik itu terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan standar akuntansi pemerintahan dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang.
”Serta pada akhirnya berdampak pada pembangunan berkeadilan dan tepat sasaran untuk mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kukar pada Program KUKAR IDAMAN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan diakhiri dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri kepada Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani disaksikan seluruh peserta dan tamu undangan rapat paripurna yang hadir. (Prokom07).