Bupati Lantik Pj Kades Manunggal Jaya Tenggarong Seberang
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum BPU Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu ( 8/1 ).
Penjabat Kepala Desa Manunggal Jaya yang diambil sumpahnya dan dilantik tersebut yaitu Rudy Ismanto menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sukemi yang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa.
Atas Nama Pemkab Kukar Edi Damansyah mengucapkan selamat atas pelantikan Rudy Ismanto selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Manunggal Jaya yang akan mengemban tugas selama satu tahun ke depan , dan kepada Kepala Desa yang lama Sukemi, Edi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.
Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut Camat Tenggarong Tego Yuwono, Bersama Forkopimcam, Kadis DPMD Arianto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar, Muslik , Kadis Pertanian dan Peternakan M.Taufik, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar M. Aidil, para Kepala OPD terkait dan para Kades,RT dan BPD Se-Kecamatan Tenggarong Seberang.
Edi Damansyah dalam sambutannya mengatakan, Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Manunggal Jaya, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Edi meminta agar segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APB Desa Manunggal Jaya Tahun 2025, menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan serta pembangunan yang berlaku bagi desa, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2026 yang akan datang.
Disamping itu terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Saudara Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Yakni bersama-sama dengan BPD Manunggal Jaya memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa, dengan agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu). Hal ini mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Manunggal Jaya saat ini menjadi 8 (delapan) tahun sehingga periode jabatan dari tahun 2019 hingga tahun 2027. Masih tersisa lebih dari dua tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih Kepala Desa definitif pada sisa masa jabatan periode 2019-2027.
Hal ini sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2). Bahwa sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian Kepala Desa definitif. BPD yang akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan.
Edi berharap kepada penjabat Kepala Desa dapat segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mempersiapkan agenda Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Semoga semua yang kita kerjakan hari ini memperoleh nilai ibadah di sisi Allah SWT dan akan membawa manfaat bagi kemajuan serta kemandirian Desa dan Daerah demi terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia, ujar Edi Damansyah. ( Prokom 03 ).