Bupati Lantik Pj Kades Sungai Meriam Kecamatan Anggana
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana, bertempat di BPU Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana, Kamis (19/06/2025)
Edi Damansyah dalam sambutannya meminta agar Pj Kades segera melaksanakan tugas dengan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Sungai Mariam Tahun 2025, menyelenggarakan pelayanan publik bagi warga desa serta pelaksanaan seluruh proses administrasi pemerintahan dan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan sekaligus menjalankan agenda penyusunan perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2026 yang akan datang.
“Selamat atas pelantikan Sdr. Wahyu Eka Trisnawan, SP., MM. selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sungai Mariam yang akan mengemban tugas selama paling lama satu tahun ke depan untuk menggantikan Kepala Desa definitif terdahulu atas nama Sdr. (Alm.) H. Nurjali, SH. yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa dikarenakan meninggal dunia. Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin.Dengan momentum kegiatan pada hari ini, maka tugas, wewenang, hak dan kewajiban Kepala Desa telah melekat pada diri Saudara Pj. Kepala Desa. Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” Katanya.
Lanjut Edi mengatakan disamping itu terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Saudara Pj. Kepala Desa. Yakni bersama-sama dengan BPD Sungai Mariam memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa, dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu). Hal tersebut mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam saat ini menjadi 8 (delapan) tahun sehingga periode jabatan adalah dari tahun 2019 hingga tahun 2027. Masih tersisa lebih dari 2 (dua) tahun masa jabatan, dan sesuai ketentuan harus dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu untuk memilih Kepala Desa definitif pada sisa masa jabatan periode 2019-2027.
“Hal ini sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang tercantum pada Pasal 74 ayat (1) (2) dan (3) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2). Bahwa sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian Kepala Desa definitif. BPD yang akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades Antar Waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan” Ujarnya
Tambah Edi mengharapkan agar Saudara Pj. Kepala Desa dapat segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan semua hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk mempersiapkan agenda utama Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam waktu sesegera mungkin. Agar Pj. Kepala Desa bersama-sama BPD dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
“Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu, serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya, agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti, LPM, RT, PKK, Posyandu dan Karang Taruna, Lembaga Adat, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Sungai Mariam, agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif” Tutupnya
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Anggana Rendra Abadi dan stakeholder terkait lainnya (Prokom09)