Bupati Minta Produk Hukum Pemkab Kukar Harus Mudah Diakses Publik
TENGGARONG – Sebagai bentuk perwujudan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun berkomitmen dalam menjalankan amanah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (8/8/2023) di Ruang Pertemuan, Bappeda, Tenggarong.
“Saya tegaskan bahwa pemkab Kukar terus berkomitmen dalam menjalankan amanah UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Edi Damansyah.
Bahkan diakui bupati Edi Damansyah bahwa dirinya pun mendapatkan pengaduan dari masyarakat salah satunya terkait produk hukum pemkab Kukar yang masih susah untuk diakses masyarakat. Hal tersebut langsung ditanggapinya dengan meminta Sekretaris Daerah (Dr.H.Sunggono-red) agar mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi, sehingga semua produk hukum pemkab Kukar dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Saya minta sekretaris daerah mengkoordinasikan dan melakukan evaluasi terhadap fungsi PPID, salah satunya terkait produk hukum Pemkab Kukar yang masih sulit diakses masyarakat. Segera lakukan update produk hukum di website resmi pemkab Kukar,” pintanya.
Tidak hanya itu, bupati Edi Damansyah juga menginginkan peran dan fungsi PPID dapat dioptimalkan dengan baik serta menjalankan semua komponen turunannya, sehingga apa yang diharapkan dalam perubahan dan tuntutan publik dapat berbanding lurus dengan birorasi.
“Inilah yang saya harapkan semua PPID pahami akan fungsi dan tugasnya, sehingga prubahan birokrasi dapat berbanding lurus sesuai tuntutan publik akan keterbukaan informasi publik yang dilindungai Undang-Undang dapat terimplementasikan dengan baik di Kukar,” demikian jelasnya. (Prokom10)