Bupati Serahkan 100 Sertifikat Program PTSL di Desa Jembayan
Tenggarong – Sebanyak 100 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) yang merupakan pembuatan sertifikat tanah gratis atau yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kepada 10 orang perwakilan warga Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Minggu (5/12) du balai Desa setempat.
Plt Kades Jembayan Erwin mengucapkan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Kukar yang sudah membantu dalam pembuatan sertifikat tanah di desanya, sehingga banyak warga Jembayan yang memiliki sertifikat tanah.
Diakuinya, dalam pembuatan sertifikat tersebut banyak mengalami kendala, diantaranya banyak pemilik lahan yang berada diluar Desa Jembayan sehingga membuat Ketua RT setempat mencari keberadaan pemilik tanah tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras RT yang telah banyak membantu dalam pembuatan sertifikat tanah ini, selain itu kendala di lapangan yang kami hadapi adalah banyak tanah warga yang masuk dalam kawasan HGU yang terbengkalai dan nantinya akan dicoba dikeluarkan dari kawasan HGU dulu baru melakukan pembuatan sertifikat,” katanya.
Ia mewakili dari masyarakat Desa Jembayan berharap PTSL tahun depan masih ada sehingga tanah – tanah warga yang belum mendapatkan sertifikat bisa diurus kembali di tahun depan.
Sementara Bupati Edi Damansyah mengungkapkan PTSL yang merupakan program dari kebijakan Presiden RI Joko Widodo, dilaksanakan bersama Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar, sudah dijalankan di Kukar sejak 2018, dan berjalan dengan baik, lancar, walaupun ada kendala di lapangan yang dihadapi, tapi bisa terselesaikan dengan baik.
“Khususnya di Kecamatan Loa Kulu, termasuk di Jembayan ini sudah mendapatkan 1.497 sertifikat yang diberikan secara bertahap, dan ini yang terbanyak, ini tentu hasil kerja keras bersama dari Ketua RT dan Pemerintahan Desa itu sendiri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwasanya tujuan dari PTSL adalah memberikan perlindungan kepastian hak kepada masyarakat yang dulu diurus sendiri dengan menyetor biaya kepada negara, namun dengan adanya PTSL tersebut tidak ada biaya sedikit pun diminta dari masyarakat.
“Jika ada yang memungut biaya dalam pembuatan PTSL, silahkan laporkan orang tersebut dan pihak pelapor akan dijamin dan dirahasiakan,” tegas Edi.
Edi juga berpesan dengan adanya sertifikat tanah tersebut masyarakat bisa menggunakan sebagai akses permodalan dalam membuka usaha.
“Kalau mau membuka usaha dan menambah modal usaha silahkan sertifikat ini dijaminkan ke Bank, selain itu Pemkab Kukar juga ada program Kukar Idaman bekerjasama dengan Bankaltimtara yang memberikan modal usaha tanpa agunan dan bunga bagi usaha mikro dan pedagang keliling yang ingin membuka usahanya silahkan ajukan pendaftarannya,” ucapnya.
Edi ingin dengan adanya pinjaman tanpa agunan dan bunga tersebut, bisa melawan rentenir yang dari dulu menguasai usaha mikro dan pedagang keliling. “Mari kita bersama – sama melawan rentenir dengan beralih ke pinjaman melalui program Kukar Idaman sehingga akan banyak mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya.(Prokom06)