Bupati Serahkan LKPD 2022 ke BPK Kaltim Lebih Cepat Dari Batas Akhir
TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah didampingi Sekretaris Daerah H Sunggono, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Provinsi Kaltim, di Audiotorium BPK RI Kaltim, Jln M Yamin Samarinda, ditandai dengan penanda tanganan berita acara serah terima, Jumat (24/2/2023).
Bupati pada kesempatan itu juga didampingi Asisten III Totok Heru Subroto, Kepala Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukotjo, Kabag Prokom Ismed, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Edi mengatakan Pemkab Kukar menunjukkan ketaatan dalam penyerahan LKPD, dilakukan satu bulan lebih cepat dari batas akhir penyerahan sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004. Penyusunan dan penyampaian LKPD adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kukar atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.
“Alhamdulillah diserahkan Tiga Puluh Enam hari sebelum tanggal 31 Maret,” ujar Edi.
Pemkab Kukar sudah menyelesaikan LKPD 2022 pada tanggal 13 Februari 2023 untuk disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Februari 2023.
Dengan telah dilakukannya penyerahan LKPD tahun anggaran 2022 ke BPK, maka Pemkab Kukar selanjutnya akan menyiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan pelaksanaan audit atas LPKD tersebut.
Bupati minta kepada seluruh Kepala OPD dan stakeholder untuk berperan aktif dalam proses audit yang dilakukan nantinya.
Diakhir sambutannya Edi menyampaikan penghargaan atas kerjasama yang telah terjalin sangat baik antara Pemkab dengan BPK Kaltim yang tidak bosan-bosannya memberikan saran dan masukan dalam implementasi pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan standar akuntnasi pemerintahan.
“Mudah-mudahan kita bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harapnya.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited Tahun anggaran 2022 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat – lambatnya dua bulan (60 hari) setelah menerima LKPD Unaudited dari Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan(3) Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Agus Priyono mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemkab Kukar dalam menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan Undang – Undang.
Dengan telah diterima LKPD, maka BPK akan menindak lanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa pelaksana untuk melaksanakan pemeriksaan terinci. Untuk itu, ia sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari Pemkab Kukar untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan. ( Prokom 03).