Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Loa Kulu Kota
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah didampingi Camat Loa Kulu Adriansyah melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Loa Kulu, hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (22/3) di balai Temu Karya Jawa Baru Desa Loa Kulu Kota.
Kades Loa Kulu Kota Mohamad Rizali dalam laporannya mengatakan bahwa sertifikat program PTSL yang merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan jaminan rasa keamanan atas kepemilikan hak atas tanah. Selain itu, dengan adanya sertifikat, juga akan menghindari konflik yang terjadi atas sengketa tanah yang ada di desa.
Ia juga menyampaikan tujuan dari program PTSL adalah untuk membantu masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikat dengan baik. Terlebih dengan adanya Program Kukar Idaman dengan semboyan inovasi, berdaya saing dan mandiri diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan sertifikat dengan baik, misalnya bisa digunakan sebagai agunan ke bank untuk mendapatkan modal usaha.
Mohamad Rizali juga melaporkan jumlah sertifikat yang sudah selesai.
“Jumlah warga kami yang ada di Desa Loa Kulu Kota sebanyak 7.650 jiwa, dengan 2.395 Kepala Keluarga dan yang mengajukan proses sertifikat sebanyak 556 persil. Yang sudah selesai saat ini sebanyak 175 sertifikat,” ujarnya.
Sementara , Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa progam PTSL adalah kebijakan dari Presiden RI dan merupakan program bersama antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan Kantor Agraria Badan Pertanahan Kukar dan program PTSL, tanpa dipungut biaya.
“Jangan sampai ada oknum yang bermain dalam pengurusan PTSL ini, tolong sampaikan dan laporkan kepada kami apabila ada oknum yang meminta biaya untuk kita berikan sanksi,” kata Edi.
Edi juga menjelaskan, setelah sertifikat diterima oleh warga agar segera menindaklajuti pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.
“Di sertifikat tertulis biaya BPHTB terhutang, ini agar segera diurus ke Bapenda,” serunya.
Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa tujuan pemberian sertifikat melalui program PTSL adalah untuk memberikan kepastian perlindungan hak kepemilikan atas tanah kepada warga masyarakat. Selain itu, juga dapat digunakan untuk memberikan akses permodalan usaha ekonomi bagi masyarakat dengan dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank.
Akan tetapi, Edi memberikan alternatif pilihan lain kepada warga terkait permodalan usaha. Edi menjelaskan keberadaan Kredit Kukar Idaman yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan menengah.
“Kredit Kukar Idaman tidak ada agunan, tidak ada bunga dan dapat diurus di Bank Kaltimtara yang ada di Kecamatan Loa Kulu,” ujarnya.
Dengan adanya program Kredit Kukar Idaman, Edi mengimbau kepada warganya agar tidak lagi melakukan pinjaman kepada rentenir. (Prokom06)