Bupati: SK CPP Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat Kukar
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah lakukan kunjungan kerja dan silaturahmi bersama masyarakat petani plasma, pengurus koperasi kemitraan, dan jajaran manajemen PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Halaman Pabrik PT TPS Desa Kahala Kecamatan Kenohan, Jumat (28/10).
Edi Damansyah didampingi diantaranya Kadis Perkebunan Kukar M Taufik, Kadis Pertanian Kukar Sutikno, Camat Kenohan H Kaspul, jajaran Dinas Koperasi Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut.
Selain bersilaturahmi, pada kesempatan itu Edi Damansyah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani Plasma (CPP) Kemitraan dari PT TPS kepada koperasi plasma yang berada di Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut, serta Dana Talangan Plasma, dan penyerahan Corporate social responsibility (CSR) 30 ekor Sapi kepada Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Kembang Janggut, serta penyerahan Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman Perkebunan.
Adapun koperasi penerima SK CPP ialah Koperasi Prima Indah Sejahtera Desa Genting Tanah, dan Koperasi Mitra Empang Bersatu Desa Kahala.
Edi Damansyah mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kukar menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada manajemen PT TPS, karena keberadaannya di Kecamatan Kenohan dan Kembang Janggut merupakan investasi jangka panjang di Kabupaten Kukar, khususnya dalam memberikan daya ungkit terhadap perkembangan pembangunan di Kecamatan Kenohan dan Kembang Janggut serta dalam memberikan perbaikan tarap hidup kepada masyarakat yang berada di areal wilayah kerja dari PT TPS itu sendiri.
Dikatakannya, mengapa dirinya menghadiri secara langsung kegiatan penyerahan SK CPP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut, karena dirinya beranggapan apa yang dilakukan tersebut sangatlah penting khususnya terkait hajat hidup masyarakat banyak, sehingga dirinya pun berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremoni semata.
“Hari ini itu ada tiga agenda sangat penting di kabupaten, salah satunya paripurna penetapan APBD, tapi saya minta Wakil Bupati yang hadir, karena saya harus menghadiri kegiatan ini karena ini adalah kegiatan bersama kita untuk mengurusi rakyat, mengurusi kehidupan masyarakat banyak khususnya yang berkaitan dengan kebun plasma ini,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi Damansyah mengatakan dalam proses penetapan nama-nama yang masuk didalam SK CPP tersebut sangat panjang prosesnya, karena di era kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin sangat berhati-hati dalam penetapan nama-nama yang masuk kedalam SK CPP tersebut berdasar data, fakta dan aturan yang berlaku, karena tidak ingin ke depan keberadaan dari SK CPP tersebut hanya menjadi kamuflase dari amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah guna mengurusi persoalan perkebunan plasma tersebut.
“Di era kami, saya sangat berhati-hati dalam penetapan keputusan nama-nama calon petani plasma itu, karena saya tidak ingin, dan saya sudah gariskan kepada Kadis Perkebunan, saya tidak ingin amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kami ini kita hanya membuat kamuflase, kita hanya membuat kepura-puraan,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi Damansyah mengatakan berkaitan dengan penetapan kemitraan plasma yang didasari oleh keputusan Kementerian Pertanian, dimana terkait pengelolaan minimal dua puluh persen dari plasma tersebut, Pemkab Kukar dalam menetapkan nama-nama dari masyarakat yang berhak masuk dalam penetapan surat keputusan tersebut ialah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kukar khususnya yang berada di wilayah kerja perusahaan tersebut. Namun, menurutnya apabila ada masyarakat yang memiliki lahan namun tidak memiliki KTP Kukar, Pemda tidak akan menghalangi masyarakat tersebut untuk mengelola lahannya, namun menurutnya dalam sistem pengelolaannya menggunakan sistem pola kemitraan mandiri.
“Ini adalah bentuk komitmen dalam melindungi warga masyarakat Kutai Kartanegara setempat dan sekitar perusahaan itu berada,” ungkap Edi Damansyah.
Dirinya berharap kemitraan yang telah dibangun antara perusahaan dan koperasi bisa berjalan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku sehingga ke depan apa yang telah dibangun tersebut berjalan dengan baik dan sehat. Berkenaan dengan hal tersebut dirinya meminta agar dilakukan keterbukaan informasi, dan kepala desa sebagai pembina koperasi tidak merangkap jabatan sebagai ketua koperasi apapun alasannya, karena menurutnya apabila ke depan terdapat permasalahan bisa dipastikan permasalahan tersebut tidak akan tuntas apabila Kades yang merupakan pembina koperasi, namun dirinya juga sebagai ketua koperasi, sehingga hal tersebut menempatkan posisi Kades tersebut dalam permasalahan yang ada, sehingga tidak ada pihak penengah yang berada di tengah-tengah antara kedua belah pihak yang lagi bertikai.
“Tidak boleh lagi ke depan Kades menjadi ketua koperasi apapun alasannya, apakah itu alasannya kehendak rakyat tidak ada lagi, karena aturan tidak memperbolehkan,” ucap Edi.
Pada kesempatan tersebut, Edi juga berharap kepada PT TPS terkait pola kemitraan tersebut tidak hanya sebatas kemitraan kebun plasma kelapa sawit semata, namun bagaimana sistem kemitraan-kemitraan lainnya juga bisa dikembangkan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dimiliki oleh pemerintahan desa yang berada di sekitar lokasi kerja dari PT TPS.
Berkenan dengan hal tersebut, dirinya menyarankan agar manajemen PT TPS untuk melakukan studi banding terkait sistem kemitraan-kemitraan yang telah dilaksanakan oleh PT Niaga Mas yang berada di Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu dengan BUMDes Desa Sungai Payang yang saat ini telah masuk TOP 45 nasional dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).(prokom07)