Bupati: Tugas Camat Penting, Rajinlah Turun Bergaul Dengan Masyarakat
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengatakan tugas dan fungsi Camat dalam menjalankan roda pemerintahan sangatlah penting, sehingga sinergitas internal dan eksternal sangat dibutuhkan.
“Hal itu agar apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat dapat dicapai sesuai dengan program Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri.red),” ujarnya saat membuka Rapat koordinasi (Rakor) Camat se-Kukar, Senin (14/2) di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar.
Untuk itu, sebut Edi peran serta masyarakat sangat penting dalam kegiatan pembangunan kecamatan, sehingga Camat harus dekat dengan masyarakatnya. Kecamatan dalam penyusunan program dan kegiatan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) program Kukar Idaman tahun 2021-2026, serta kegiatan Nasional yang menjadi kewajiban Pemda untuk melaksanakannya.
Bupati berharap, Rakor tersebut menjadi langkah maju para Camat dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik kepada Pemkab Kukar, serta menghadirkan suatu bentuk layanan yang terbaik bagi masyarakat di setiap kecamatan.
“Jadilah Camat yang mempunyai kepedulian, rajin-rajinlah turun dan bergaul dengan masyarakat. gali aspirasi dan dengarkan keluhan mereka, meskipun tidak bisa ditanggulangi atau ditangani secara langsung, karena masyarakat mendapat tempat untuk mengadu, mendapat tempat saluran menyampaikan aspirasinya,” pesannya.
Adapun agenda Rakor tersebut yaitu diantaranya, pelaksanaan/progres vaksinasi di kecamatan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, penetapan dan penegasan batas wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Selanjutnya, pelaksanaan tugas Camat sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat sesuai SK Bupati Kukar nomor 247/SK-Bup/hk/2021.
Kemudian, pelayanan administrasi terpadu kecamatan, Penguatan badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lomba Desa dan Kelurahan tahun 2022, serta pemekaran beberapa Desa.
Terkait batas wilayah Desa maupun Kecamatan, Bupati meminta Kepala Desa atau Camat memperhatikan dengan baik peraturan yang berlaku tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa.
“Persoalan batas ini harus dicermati dengan baik, dan kita harus berupaya menyelesaikannya jangan sampai berlarut-larut,” ujarnya.
Acara yang digelar Bagian Pemerintahan Setkab Kukar itu dihadiri Sekda Kukar H Sunggono, para Asisten Pemkab Kukar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tentunya 18 Camat se Kukar.
Kegiatan itu juga dirangkai dengan Serah Terima Perbup Nomor 61 tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa, dari Bupati Edi Damansyah kepada Kepala Desa Separi, Suka Maju, Mulawarman, dan Kades Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang. (prokom04)