Cegah Illegal Fishing, Wabup Serahkan Sertifikat Kecakapan Nelayan di Muara Badak
TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara H Rendi Solihin secara simbolis menyerahkan sertifikat kecakapan nelayan ( Cerficate of Proficiency of fisher), yang diberikan kepada 50 nelayan yang berada di Desa Muara Badak Ulu Kecamatan Muara Badak. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Menurut Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara Fadli mengatakan, sertifikasi kecakapan nelayan ini merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya illegal fishing dan untuk mengetahui kapal-kapal yang tidak berizin.
Hal ini merupakan salah satu bukti Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen agar nelayan mempunyai kompetensi dan mendapatkan izin bekerja di laut. Sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Untuk itu, Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Kukar juga rutin melakukan sosialisasi atau bimtek kepada para nelayan di Kukar baik yang ada di laut ataupun sungai bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tentang cara penangkapan ikan yang baik, budidaya ikan serta larangan larangan dan sebagainya.
Ke 50 orang nelayan itu dinilai telah menyelesaikan pendidikan, pelatihan atau bimbingan teknis, dan lulus evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Indonesia Nomor 33 Tahun 2021, Bab V tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan. Serifikat tersebut telah ditanda tangan an Direktur Jenderal Perikanan Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan BPPP Ahmad Ridloudin,ST,MP.
Sementara itu, H Rendi Solihin mengucapkan selamat kepada para nelayan yang telah mendapat sertifikat kecakapan nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Semoga dengan adanya sertifikat kecakapan bagi nelayan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan para nelayan tentang penangkapan ikan ataupun larangan – larangan yang harus dipatuhi dalam menjalankan aktivitas dilaut,” harapnya. ( Prokom 03 ).