Ciptakan Layanan PAUD Berkualitas, Disdikbud Gelar Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka
Tenggarong- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Kesiapan Bersekolah Implementasi Kurikulum Merdeka Peraturan Bupati (Perbup) No 16 tahun 2022, Senin (15/8) di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar.
Sosialisasi itu dibuka Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kukar Maslianawati Edi Damansysah, dihadiri para guru dari Kecamatan Tenggarong Seberang, Tenggarong dan Loa Kulu.
Maslianawati berharap melalui Sosialisasi Kesiapan Bersekolah ini, layanan PAUD dapat terlaksana dengan baik, sehingga pembelajaran yang ada dalam lingkungan PAUD terus berkembang.
“Sehingga terus melahirkan anak – anak yang memiliki kesiapan baik dari segi akhlak, pengetahuan umum serta dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan jenjang pendidikan yang akan ditempuh selanjutnya,” ucapnya.
Sementara Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor mengatakan, sosialisasi itu dalam rangka pemenuhan kebutuhan anak untuk mendapatkan layanan PAUD berkualitas dan siap bersekolah.
Disebutnya, konsep kesiapan bersekolah adalah kemampuan anak dalam mengelola dirinya dalam hal pengetahuan, ketrampilan dan sosial-emosional yang merupakan hasil interaksi anak secara terus menerus dengan berbagai pengalaman di lingkungan anak tumbuh dan berkembang sehingga dapat beradaptasi dengan tantangan belajar dijenjang berikutnya.
Adapun tujuan dari program kesiapan bersekolah, menurutnya yaitu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman semua pemangku kepentingan daerah tentang kesiapan bersekolah, meningkatkan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah yang menangani PAUD dan SD serta guru PAUD dan guru SD.
“Serta membangun ekosistem pendidikan yang positif yang mendorong terjadinya transisi PAUD -SD yang baik,” ujar Tauhid
Disebutnya, berdasarkan Perbup No 59 tahun 2021 tentang pengembangan Holistik Interaktif Anak Usia Dini dan Perbup No 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PAUD Pra SD, PAUD tidak boleh mengajarkan Baca Tulis dan Berhitung (Calistung) secara langsung, Kemendikbud melarang pengajaran Calistung ini sejak tahun 2009 yang dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No 1839/C.C2/TU/2009 perihal Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak -Kanak dan Penerimaan Murid Baru Sekolah Dasar.
“Ada 3 hal yang ditekankan dalam Surat Edaran tersebut, yaitu Pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi Calistung secara langsung, pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun, dan setiap sekolah dasar (SD) wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk,” katanya.
Sosialisasi turut dihadiri Camat dan Bunda PAUDTenggarong Seberang, Tenggarong dan Loa Kulu beserta Kepala Sekolah PAUD dan SD. (Prokom-02).