Data KPU Kukar Diharapkan Telah Tervalidasi Dengan Baik
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar Rinda Desianti berharap agar data yang dirilis oleh KPU Kabupaten Kukar benar-benar telah tervalidasi dengan baik, dan bisa menjadi data rujukan bagi calon pemilih dan peserta Pemilu untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu Serentak di tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Rinda Desianti saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPHP-DPS) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Pendopo Wakil Bupati Kukar, beberapa yang lalu.
Rinda Desianti mengatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPHP-DPS) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah tahapan yang perlu dilalui untuk menyiapkan dengan baik agenda Pemilu Serentak Tahun 2024, oleh karena itu Pemda Kabupaten Kukar melalui momentum ini Pemkab Kukar berharap agar data yang dirilis oleh KPU Kabupaten Kukar ini benar-benar telah tervalidasi dengan baik dan menjadi data rujukan bagi calon pemilih dan peserta Pemilu untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu Serentak di tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut Rinda juga mengatakan KPU Kabupaten Kukar dalam mempersiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang melalui Rekapitulasi DPHP-DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP ini perlu menyiapkan data yang akurat sebagai bentuk menjaga citranya dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Jangan sampai, data yang diumumkan hari ini tidak sesuai harapan dan berpotensi menimbulkan untrust (ketidakpercayaan) di masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
“Oleh karenanya, Rekapitulasi DPHP-DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP harus tervalidasi secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Karena basisnya adalah kepercayaan masyarakat, maka tantangan ini hanya dapat dijawab dengan kinerja terbaik, termasuk dalam memastikan daftar pemilih DPSHP ini akurat dan mutakhir, sehingga apa yang akan dilaksanakan oleh KPU akan menjadi cerminan bagi kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia secara makro” katanya.
Rinda mengatakan Pemkab Kukar beserta seluruh komponen penyelenggara pemerintah daerah, Bawaslu Kabupaten, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat, Pihak TNI/Polri, dan Forkopimda di tingkat Kabupaten Kukar pada prinsipnya senantiasa siap bersinergi bersama KPU Kabupaten Kukar untuk menyiapkan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Kita semua tentunya berharap semoga dengan dilaksanakannya Rapat Pleno hari ini, maka ke depan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 dapat terlaksana secara tertib, aman, dan lancar,” ucapnya. (Prokom09)