Di Pesemenan Seni Budaya 2022, 5 Warisan Budaya Tak Benda Kukar Terima Sertifikat Dari Kemendikbudristek RI
Tenggarong – Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Wiyono, membuka Pesemenan Seni Budaya (PSB) tahun 2022 sekaligus penerimaan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, dan penetapan Cagar Budaya serta Wastra Fashion Show, Senin (19/12) malam di Ruang Serbaguna Lantai III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
PSB yang digelar oleh Disdikbud Kukar tersebut, diikuti para pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, dan 9 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kukar.
Keikutsertaan mereka untuk menampilkan keterampilan dan kebolehan dalam berbagai macam seni budaya dihadapan para tamu undangan yang hadir.
Diantaranya, lagu tingkilan Kutai (SMPN 1) Tenggarong, Dogeng Bahasa Kutai oleh Moza Lalita (SDN 003) Tenggarong, Jepen Payong Kanak Bini (SMAN 2) Tenggarong, Jepen Bekebur (Yayasan Gubang Kukar), pembacaan Tarsul oleh Ndira Ayu Rosidah (SMPN 1) Tenggarong serta fashion show oleh 9 OPD.
Kemudian, dilanjutkan penyerahan piagam penghargaan oleh Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor kepada para pemenang lomba, yakni baca puisi tingkat SD-SMP dan pidato tingkat SMP.
Yang dilanjutkan, penyerahan lima sertifikat warisan budaya tak benda dari Kemendikbudristek yang diserahkan Kepala UPT Disdikbud Kaltim Cabang Kukar Mukhtar Lubis kepada Asisten II Wiyono.
Kelima warisan budaya tak benda Kukar tersebut, yaitu Muang Kutai Adat Lawas, Tarsul Kutai, Gasing Kutai, Naek Ayun, dan Nutuk Beham.
Wiyono yang menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah, mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan itu dengan tujuan upaya pembinaan dan pelestarian budaya sekaligus implementasi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemajuan Kebudayaan, karena sudah selayaknya semua elemen terlibat dalam upaya pembinaan dan pelestarian seni budaya yang ada di Kukar.
Disdikbud mengemban amanat melaksanakan dua urusan wajib yaitu urusan Pendidikan dan urusan Kebudayaan yang keduanya harus berjalan secara paralel dan simultan, termasuk dari sisi pembiayaan/anggarannya haruslah proporsional karena betapapun bagus dan majunya pendidikan jika manusianya tidak berbudaya maka tidak akan bermakna.
Hal ini sebagaimana amanat misi kedua RPJMD Kukar yaitu Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya Manusia Yang Berakhlak Mulia, unggul dan Berbudaya. Agar pencapaian Visi RPJMD bisa tercapai yaitu “Mewujudkan Masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia”.
Kegiatan seperti ini untuk mewadahi bagi pelaku seni lokal untuk terus berkarya dan berkarya, namun hendaknya bisa saling bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam melaksanakan kegiatan, termasuk antar OPD karena akan semakin kuat dengan berbagai potensi dan beragam talenta yang terlibat.
Untuk di ketahui sebagai salah satu implementasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kabupaten Kukar sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bekerja dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar dimana anggotanya sudah bersertifikasi, dan tahun ini merekomendasikan sembilan usulan Penetapan Obyek Cagar Budaya Peringkat Kabupaten untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kukar.
Ke sembilan obyek tersebut adalah Mesjid Jami Aji Hasanudin Tenggarong, Makam Raja-raja Kesultanan Tenggarong, Rumah Besar Tenggarong, Situs Gunung Selendang Sangasanga, Tugu Pembantaian Jepang di Sangasanga, Eks Penjara Belanda di Sangasanga, Kawasan Situs Lesong Batu Muara Kaman, Makam Sinom Panji Mendapa di Marangan Loa Kulu, dan Tugu Pembantaian Jepang Loa Kulu.
“Sementara untuk tahun 2023 ada beberapa obyek yang tersebar di beberapa Kecamatan diantaranya Anggana, Kota Bangun, Muara Muntai, Marangkayu dan Tenggarong sendiri yang akan direkomendasi untuk diusulkan,” demikian pungkasnya. (prokom05)