Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar Gelar Razia Alat Penangkapan Ikan Ilegal
Tenggarong – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Tim gabungan Satpol PP, Polsek dan Koramil Muara Wis melakukan razia Alat Penangkapan Ikan (API) ilegal yang masih di gunakan oleh beberapa oknum masyarakat.
Razia tersebut di gelar di wilayah perairan Danau Hulu kawasan Desa Melintang ke arah Desa Rebaq Rinding Muara Muntai.
Dalam oprasi tersebut, berhasil disita beberapa unit alat tangkap ikan berupa sawaran yang digunakan masyarakat. Perlu diketahui bahwa dalam regulasi pengunaan alat penangkap Ikan, sawaran masuk dalam kategori alat tangkap yang dilarang.
Selain melakukan razia, Tim gabungan juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat mengenai Peraturan Bupati Kukar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan yang melarang alat tangkap sawaran dengan spesifikasi tertentu.
Menurut Pengawas Perikanan Fauzan Azmi yang ikut dalam Tim Gabungan, mengatakan bahwa dengan mengunakan alat sawaran akan berpotensi merugikan nelayan dan lingkungan, karena ikan yang ditangkap bukan hanya ikan-ikan besar tetapi juga ikan –ikan kecil yang akan berakibat pada ancaman kelestarian lingkungan.
Selain itu, alat tangkap sawaran memonopoli wilayah tangkapan dan mengganggu jalur transportasi bagi masyarakat.
Diakhir ia meminta kepada masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan, mendorong penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan untuk tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dalam regulasi hukum. (Prokom08)