Disdukcapil Kukar Siap Dukung Hasil Rakornas II Dukcapil
TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara siap dan berkomitmen menyamakan persepsi dengan jajaran Dukcapil pusat dan daerah, dalam mendukung akurasi data kependudukan untuk suksesnya Pilkada Serentak 2024. Mendorong upaya percepatan transformasi digital nasional serta turut serta meningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan di Kutai Kartanegara, sesuai arah dari Menteri Dalam Negeri RI dalam pesan tertulisnya dibacakan Plh Dirjen Dukcapil Kemendagri RI DR Handayani Ningrum saat menutup Rakornas II Dukcapil di Ballroom Rinjani Hotel Raya Lombok Mataram, Rabu ( 6/11 ). Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Muhammad Iryanto usai mengikuti kegiatan tersebut.
Muhammad Iryanto mengatakan, Rapat Koordinasi Nasional II Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 November 2024 di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan tema “Akurasi Data Kependudukan untuk Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024 dan Percepatan Transformasi Digital Nasional”, diikuti oleh seluruh Kepala Biro/Dinas yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, Pejabat Administrator yang membidangi pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pemanfaatan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Bertujuan untuk menguatkan peran data kependudukan. Selama ini data kependudukan lebih banyak digunakan untuk verifikasi dan validasi identitas, oleh karena itu mulai tahun 2025 perlu adanya: perluasan pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan dari internal Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan kalangan pengguna data kependudukan lainnya sekaligus sebagai dasar penghitungan alokasi anggaran DAU, DAK, Dana Desa, dan Dana Otsus. Mendukung Arah Kebijakan Pengembangan Statistik Hayati, yaitu tersedianya statistik hayati yang akurat dan dapat diakses oleh Kementerian/Lembaga, daerah dan publik serta termanfaatkannya statistik hayati untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Piloting pemanfaatan data kependudukan secara komprehensif yang lokasinya nanti akan dilakukan pencermatan dan kesiapan daerah mana yang paling siap sehingga diharapkan kedepannya dapat diterapkan secara nasional. Mempedomani Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Tahun Anggaran 2025, khususnya Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah daerah wajib menganggarkan infrastruktur jaringan intra pemerintah daerah, memiliki dan menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan rakornas juga dalam rangka turut dukung Pilkada serentak 2024 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 melalui langkah-langkah yaitu Ditjen Dukcapil : a. Menyiapkan dan menyerahkan DAK2, DP4, dan terus menerus updating datanya; b. Sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data; c. Menjamin ketersediaan insfrastruktur, jaringan komunikasi data, dan blangko KTP-el secara terus menerus sampai dengan hari H Pilkada Serentak yaitu 27 November 2024. d. Terus meningkatkan kegiatan jemput bola utamanya untuk menuntaskan perekaman pemilih pemulas sampai hari H Pilkada Serentak 2024.
Ditambahkannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota wajib melakukan pelayanan pada hari H Pilkada Serentak yaitu 27 November 2024 serta tetap menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara. Untuk percepatan transformasi digital nasional Dalam tata kelola SPBE, data kependudukan diperankan sebagai core data dan IKD dikembangkan sebagai Single Sign On dalam portal nasional (INA Digital). Ditjen Dukcapil telah memberikan akses untuk verifikasi data kependudukan pada saat pendaftaran aplikasi INA Pas baik melalui verifikasi demografi maupun biometrik wajah dalam mendukung Alpha Release dan Beta Release dengan kapasitas yang diminta sebanyak 25.000 hit sampai dengan 31 Desember 2024 untuk melakukan uji ASN sebanyak 40.000 Pengguna.
Terkait dengan percepatan transformasi digital nasional: Ditjen Dukcapil terus menerus melakukan penguatan infrastruktur IT yang meliputi: a. Penguatan server, storage dan perangkat jaringan b. Penguatan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) c. Penguatan Cyber Security Penguatan insfrastruktur IT tersebut mendukung SPBE dan wajib selesai pada tahun 2025. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk meningkatkan capaian target aktivasi IKD tahun 2024 (30% dari total perekaman di daerah), melalui program kegiatan yang terstruktur dan terukur. Sedangkan untuk pencapaian target aktivasi IKD, maka Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi dan kabupaten/kota perlu mengoptimalkan semua potensi sumber daya (SDM, anggaran, maupun political will).
Rumusan hasil Rakornas telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Peserta dari Provinsi dan Peserta dari Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan secara sungguh–sungguh. Berikut hasil Rakornas II Tahun 2024 dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil dan materi para Narasumber serta hasil diskusi, dirumuskan, dan disepakati hal-hal sebagai berikut: a. akurasi data kependudukan data kependudukan yang akurat sangat berperan untuk pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal, sebagaimana diamanatkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kabupaten/kota wajib terus menerus melakukan akurasi data kependudukan melalui: 1. Peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di seluruh Indonesia: pastikan setiap pelayanan mempedomani regulasi yang berlaku. Jaga integritas diri dan lembaga dengan tidak melakukan hal-hal dan tindakan yang tidak terpuji yang akan merusak citra Dukcapil. 2. Peningkatan cakupan pelayanan Administrasi Kependudukan: a. Pada tahun 2025 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kapasitasi daerah untuk peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pemutakhiran data penduduk, khususnya di 9 (sembilan) provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Diharapkan dapat mengejar ketertinggalan dan meningkatkan capaian target nasional. b. Dilakukan Gerakan Nasional Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pemutakhiran Data Kependudukan. c. Segera mewujudkan koneksitas data dengan Kementerian/Lembaga, baik di pusat maupun daerah. ( Prokom 03 ).