Diskominfo Kukar dan SKB Muara Jawa Jalin Kerjasama Kembangkan Kecakapan Wirausaha Berbasis Teknologi Informasi
TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerjasama dengan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Muara Jawa, Senin (18/4/2022) di Kantor Diskominfo, Tenggarong.

Kadiskominfo Dafip Haryanto dan Kepala SKB Muara Jawa Bukhori saat menandatangani perjanjian kerjasama. Foto Credit: Ist
Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut dilakukan kedua belah pihak yakni Dafip Haryanto selaku Kepala Dinas Kominfo dan Bukhori selaku Kepala SPNF SKB Muara Jawa yang disaksikan masing-masing jajajaran Kominfo dan SKB Muara Jawa.
“Perjanjian kerjasama dengan SPNF SKB Muara Jawa ini sebagai bagian penguatan lintas sektor dalam pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan, salah satunya dalam pelaksanaan pendidikan kecakapan wirausaha (PKW) berbasis teknologi informasi,” kata Kadiskominfo Dafip Haryanto.
Dikatakan Dafip dalam perjanjian kerjasama itu juga tertuang dalam ruang lingkup pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan melalui bimbingan teknis, workshop, saresahan, forum dan kegiatan peningkatan literasi serta pengembangan kreatifitas berbasis teknologi informasi.
“Kerjasama ini sangat penting, mengingat peran SPNF SKB Muara Jawa sebagai bagian terpenting dalam memberikan warna bagi peningkatan pendidikan khususnya dalam kecakapan wirausaha berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala SKB Muara Jawa Bukhori menyambut baik dan mengapresiasi atas terjalinnya kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan.
“Saya berterima kasih atas kerjasama yang sudah ditandatangani. Kerjasama ini sebagai jawaban dalam pengembangan inovasi, kreatifitas yang berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Untuk diketahui, jangka waktu perjanjian kerjasama tersebut berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal ditandatngani dan dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak. (Prokom10)




