Diskusi BRIDA Kukar – BRIN Dalam Seminar Nasional Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Jakarta – Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRPDN BRIN) menyoroti hubungan keuangan pemerintah pusat-daerah yang dianggap belum optimal. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih menyisakan persoalan hubungan keuangan yang belum seimbang antara pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya ketergantungan fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho dalam diskusi tanya jawab Seminar Nasional “Mendorong Hubungan Keuangan Pusat-Daerah yang Adil dan Bertanggung Jawab”, di ruang Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) sore.
Menurut dia, Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasi ke daerah belum sesuai dengan ekspektasi daerah. Sudah seharusnya daerah memperoleh porsi yang proporsional atas ekplorasi sumberdaya alam di daerah mereka,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan hasil penelitian Tim Ekonomi BRIN terhadap potensi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan dampak hilang potensi DBH Minerba dan Migas hingga Rp 2 triliun pertahun.
Total kerugian atau hilangnya potensi Penerimaan Daerah Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp 5,8 triliun pertahun.
“Maka dari itu, pihaknya mengusulkan terkait turunnya Penerimaan Daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU). Kemudian, DBH Minerba dan Migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya ijin operasi. Sehingga adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar,” jelasnya.
Di sisi lain, pemkab Kukar perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan Penghasilan Asal Daerah (PAD), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, digitalisasi pengumpulan pajak dan memperbaiki belanja daerah.
“Pemkab Kukar perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan Kukar,” imbuh Agus salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kukar, Maman Setiawan menjelaskan, Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN. Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan Sangasanga.
Dari 6 wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebutkan berkurangnya sumber pendapatan daerah Kukar yang berasal dari DBH, yang diperkirakan mencapai 1,985 triliun pertahun.
Menurut Maman, selain dampak ekonomi, kehadiran IKN juga berdampak terhadap aspek politik, sosial, teknologi, lingkungan, dan hukum. Dampak keseluruhan dapat terjadi baik untuk hal yang positif maupun negatif.
“Ditambah selama ini belum terbangun komunikasi yang intensif antara Otorita IKN dengan pemkab Kukar. Hal ini mengakibatkan banyak timbul praduga yang dapat menciptakan distrust terhadap pembangunan IKN,” pungkas Maman, dihadapan para narasumber dan peserta Seminar Nasional. (prokom05)