Dispertaru Kukar Hadiri Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diwakili Edy Santoso Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kutai Kartanegara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan Kabupaten Kukar didampingi Dedy Juniansyah dan Anton Sudarwo Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar menghadiri Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di Ibu Kota Nusantara dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delineasi dengan Aplikasi Berbasis Android Bertempat di Hotel Fugo Samarinda,Senin ( 25/11).
Kegiatan ini dibuka Direktur Pertanahan Ibu kota Nusantara Dr Firyadi ,S.Msi Tampak hadir juga para Kepala Desa/Kelurahan Samboja,Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Duri Ilir serta beberapa perangkat desa yang masuk dalam pemekaran IKN serta para pejabat dilingkungan Panajam Paser Utara PPU.
Firyadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini adalah untuk mempresentasikan dan menjelaskan batas wilayah IKN menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang juga merupakan perubahan wilayah IKN dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022. Kegiatan ini juga merupakan penjelasan yang lebih detail atas perubahan luasan wilayah IKN dari luas 256,142 HA menjadi 252.660 hektar. Kegiatan ini sekaligus juga merupakan langkah awal dalam penegasan batas wilayah administrasi IKN dengan batas wilayah disekitarnya berupa skala 1; 10.000.
Sementara itu menurut Edi Santoso ditemui usai mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, pertemuan ini sekaligus dalam rangka mensinkronisasi batas batas wilayah Kukar yang masuk dalam wilayah IKN, Pemkab Kukar masih diberi kesempatan untuk memberi masukan atau pendapat sebelum adanya penetapan peraturan UU IKN 2025, Dalam pertemuan juga dijelaskan tujuan dan manfaat kegiatan pemetaan batas Delineasi di Ibu Kota Nusantara yaitu pertama penentuan Kepemilikan Tanah, pemanfaatan batas menetapkan dengan jelas batas – batas kepemilikan tanah. Hal ini mengurangi konflik yang mungkin timbul terkait kepemilikan tanah, kedua perencanaan penggunaan tanah , dengan pemetaan batas yang akurat pemerintah dan pihak terkait dapat merencanakan penggunaan tanah secara efisien seperti untuk pertanian, perumahan atau infrastruktur, ketiga pengelolaan sumber daya alam, pemetaan batas juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan seperti hutan dan lahan pertanian, dengan menentukan batas – batas yang harus dijaga atau dikonservasi. Keempat Pemberian Hak dan Sertifikasi, pemetan batas diperlukan untuk memberikan informasi status tanah yang dapat membantu proses pemberian hak atas tanah atau sertifikasi tanah sehingga meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Pembaruan informasi pertanahan, melalui pemetaan batas secara berkala, informasi tentang kepemilikan tentang kepemilikan tanah dapat diperbarui yang penting untuk kepentingan kepentingan pajak dan administrasi lainnya. Keenam : pencegahan sengketa tanah, dengan adanya pemetaan batas yang akurat sengketa tanah dapat dicegah atau diminimalisir karena adanya dokumentasi yang jelas tentang batas-batas tanah.
Adapun tahap pelaksanaan kegiatan pemetaan batas delineasi meliputi persiapan data spasial dan peta kerja, penentuan lokasi garis batas delineasi ( Groundchek), penyusunan laporan hasil Groundcheck ) serta ekspose hasil yaitu tentang penyampaian hasil kegiatan pemetaan batas delineasi ibu Kota Nusantara dan pembekalan terkait hasil kegiatan dan pelatihan hasil kegiatan dan pelatihan aplikasi avenza kepada perangkat desa/ kelurahan. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. ( Prokom 03 )