DLHK Kukar Gelar Rakor Pengelolaan Sampah, Hadirkan 6 Narasumber Bagi Peserta
Samarinda – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. Sunggono, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Kukar, bertempat di Hotel Midtown , Samarinda, Kamis (23/10/2025) sore.
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Pengelolaan Persampahan dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar itu, diikuti para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Instansi, Kantor, Badan, Lembaga, Bagian, Camat, Lurah serta Kepala Desa.

Dengan menghadirkan para narasumber dari, Rektor Universitas Kutai Kartanegara, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim Kementrian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Badan Pendapatan Daerah Kukar, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
Kepala DLHK Kukar Slamet Hadi Raharjo, menegaskan permasalahan sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan tata kelola dan kesadaran kolektif. Oleh sebab itu, DLHK Kukar berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan melalui kebijakan yang terintegritas/kolaboratif.

Tema “Akselerasi Pelaksanaan Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari Wujudkan Kukar Idaman Terbaik”. Tema ini merupakan wujud dari komitmen daerah dalam mempercepat langkah konkret terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Program dedikasi jaga lingkungab lestari menjadi langkah strategis dalam membangun budaya bersih dan ramah lingkungan. Dalam konteks ini, penyusunan kebijakan pengelolaan sampah sangat penting, agar program ini dapat diperkuat dengan dukungan dan keterlibatan semua pihak,” jelas Slamet.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan bahwa DLHK Kukar memfokuskan beberapa hal dalam kegiatan ini.
Diantaranya, membangun kolaborasi antar instansi dan antar sektor, termasuk sektor potensi kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat dalam pengelolaan persampahan terpadu.

Memetakan peran dan kontribusi masing masing pihak, agar pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Kemudian, merumuskan kebijakan daerah yang responsif dan adaptif, sesuai dengan kondisi lokal serta perkembangan regulasi nasionak,” demikian pungkasnya.
Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri melalui Sunggono, menyampaikan dalam pengelolaan sampah di Kukar sampai ini telah terbit peraturan dan ketentuan. Diantaranya Peraturan Daerah No.04/2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga maupun Peraturan Bupati.
Surat Keputusan dan Surat Edaran Bupati terkait pengelolaan sampah yang memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara profesional, efektif dan efisien.
Selain itu, telah terbit Peraturan Bupati berkaitan dengan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik dan Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah, yang memerlukan peran serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Serta Peraturan Daerah dalam upaya optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah pada sektor retribusi pelayanan kebersihan. Ini perlu dan penting kiranya untuk disampaikan, dalam kegiatan ini sehingga dapat segera terealisasi secara maksimal,” demikian tegasnya. (prokom05).



