Era Keterbukaan! Bupati Ingatkan PPK Hati-hati Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
“Saat ini adalah eranya keterbukaan, terutama dalam konteks arus informasi dan komunikasi. Menjadi penting bagi para penyelenggara pemilu, dalam hal ini anggota PPK yang sudah dilantik dan mulai bekerja, berhati-hatilah,” Bupati Edi Damansyah.
“SELAMAT kepada seluruh personil atau anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah terpilih dan dilantik. Mudah-mudahan, dapat mengemban amanah dan kepercayaan dengan sebaik, seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Aamiin,” kata Bupati Kukar Edi Damanayah dalam sambutan tertulisnya disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Rinda Desianti saat menghadiri Pelantikan dan Orientasi PPK Kukar Untuk Pemilu 2024, Rabu (4/1) malam di Grand Fatma Hotel, Tenggarong.
Dikatakannya, tidak terasa, pemilu baik pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota), akan segera dihadapi pada tahun 2024 mendatang. Bahkan tahapan prosesnya telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena itu, menjadi sangat penting, prinsip dan mendasar, jika kemudian sejak jauh-jauh hari, para penyelenggaranya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, terutama dari sisi kompetensi pengetahuan dan keilmuan, termasuk dari sisi mentalitas, karena bisa dipastikan, pemilu tahun 2024 yang akan datang, akan menjadi pemilu yang prosesnya tentu akan sangat panjang dan melelahkan.
“Sebagai Kepala Daerah yang turut bertanggung jawab atas suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah ini, saya merasa perlu untuk mengingatkan sekaligus memotivasi seluruh penyelenggara pemilu, termasuk PPK yang baru dilantik, bersemangatlah, jagalah terus komitmen dan konsistensi saudara untuk menjadi penyelenggara pemilu yang baik, profesional, dan berintegritas. Hanya dengan itulah kita akan benar-benar menghasilkan pemilu yang baik, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil,” katanya.
Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini adalah eranya keterbukaan, terutama dalam konteks arus informasi dan komunikasi. Dalam kaitan itu, maka menjadi penting bagi para penyelenggara pemilu, terutama PPK yang sudah dilantik dan segera mulai bekerja, berhati-hatilah.
“Berhati-hati yang saya maksud di sini adalah berhati-hati dalam konteks menjaga sikap, prilaku dan bahkan ucapan atau perkataan. Karena sedikit saja kesalahan saudara-saudara dalam konteks tersebut, maka bisa saja berakibat fatal, bahkan termasuk pemecatan saudara-saudara sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sejak dilantik, maka gerak-gerik PPK secara otomatis akan berada dalam pantauan dan pengawasan penyelenggara pemilu yang lain yaitu Panwaslu Kecamatan.
KPU Kabupaten sebagai pihak yang merekrut dan melakukan seleksi juga akan turut mengawasi kinerja PPK.
“Yang paling penting dan paling menentukan, bahwa gerak-gerik akan selalu dalam pantauan dan pengawasan masyarakat luas. Kemanapun dan apapun yang lakukan, akan senantiasa menjadi perhatian. Oleh karena itu, bekerjalah dengan baik dan profesional, dan tentu saja penuh dengan integritas. Karena jika tidak, kecepatan arus komunikasi dan informasi akan membuat kesalahan kecil yang dilakukan akan menjadi viral di media sosial dan itu akan memberikan dampak buruk bagi proses penyelenggaraan pemilu yang PPK lakukan,” pesan Edi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU No. 008/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, telah mengatur bagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan.
Bahkan untuk membuatnya regulasi tersebut semakin teknis dan implementatif, KPU telah menerbitkan Keputusam KPU No. 476/2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (Prokom10)