FKDM Muara Badak dan Marang Kayu Resmi Dikukuhkan, Bupati Harap Bantu Pemerintah Deteksi Dini Permasalahan di Masyarakat
TENGGARONG – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu resmi di Kukuhkan oleh Asisten I Setkab Kukar, Rabu (8/12/2021) di Kecamatan Muara Badak.
“Saya berharap pengurus FKDM Muara Badak dan Marangkayu dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi secara dini segala permasalahan di masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan keamanan, potensi konflik maupun permasalahan yang memperngaruhi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Dijelaskan Bupati Edi Damansyah berdasarkan Permendagri No. 2/2018, Tujuan Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk Ancaman di daerah.
Sedangkan Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
“Fungsi kewaspadaan dini di daerah adalah meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah, dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar perangkat daerah dalam menjaga meminimalisir potensi gangguan keamanan,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat, yakni dengan dibentuknya FKDM ditingkat kabupaten, kecamatan dan nantinya hingga tingkat kelurahan dan desa.
“Keanggotaan FKDM terdiri atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya, dengan tugas, menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini sesuai tingkatannya mengenai potensi gangguan keamanan dan konflik diwilayahnya,” katanya.
Ditambahkan dia, rencana pemerintah pusat akan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, sehingga Kukar akan menjadi wilayah penyangga IKN, maka semakin banyak warga yang akan pindah mencari penghidupan. Ini akan menjadikan permasalahan semakin kompleks.
“Saya juga berharap jika menemukan permasalahan di masyarakat yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan potensi konflik segera melaporkan ke camat atau tim kewaspadaan dini pemerintah di tingkat kecamatan, dengan moto ”temu cepat, lapor cepat dan akurat”,” jelasnya. (Prokom10)