Hadiri Syukuran Realisasi Program Rp 50 juta per-RT, Bupati Harap Program Ini Bisa Dioptimalkan Oleh Ketua RT
Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menghadiri acara syukuran Forum RT Kecamatan Tenggarong atas terealisasinya program Rp 50 juta per RT tahun anggaran 2022, di Gedung Posyandu Anggrek Lima Jalan Wolter Monginsidi 2 RT 32 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Senin (2/1/2023).
Syukuran yang dihadiri oleh para ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kelurahan Timbau tersebut ditandai dengan penyerahan kalender tahun 2023 yang berisi foto program realisasi anggaran Rp 50 juta per RT oleh Sekretaris Forum RT Kecamatan Tenggarong kepada Bupati Kukar Edi Damansyah, disaksikan oleh Camat Tenggarong Sukono, Lurah Timbau Hendra Suryana serta para Ketua Rukun Tetangga se-Kelurahan Timbau.
Sekretaris Forum RT Kecamatan Tenggarong Fahrudin mengucapkan terima kasih atas program Dedikasi Kukar Idaman berupa program Rp 50 juta per RT, dimana menurutnya program tersebut bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Alhamdulillah kegiatan-kegiatan di Kelurahan Timbau sudah keliatan, dimana kami sudah menggunakan alat-alat yang diberikan seperti mesin rumput, obat rumput dan lain-lainnya,” ujar Fahrudin.
Lebih lanjut, dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kebersamaan seluruh ketua RT se-Kelurahan Timbau yang telah ikut bahu membahu, sehingga setiap kegiatan khususnya yang berada di Kelurahan Timbau berjalan lancar dan sukses.
Ia berharap kebersamaan tersebut bisa terus terjaga khususnya dalam mendukung mensukseskan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pemda dalam menciptakan masyarakat Kukar yang sejahtera dan bahagia.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Ketua RT yang ada di Kukar, diharapkan kedepan para ketua RT bisa memaksimalkan dan mengoptimalkan program Rp 50 juta per RT tersebut.
Program Rp 50 juta per RT tersebut bukanlah dana cash yang diberikan langsung kepada setiap Ketua RT, namun merupakan salah satu program yang dialokasikan melalui kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD). Ditetapkan melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2021, dengan tujuan untuk memberikan porsi kebijakan berskala lokal tingkat RT dalam mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan di lingkungannya yang terintegrasi dengan pembangunan desa/kelurahan dan Pemerintah Kabupaten pada umumnya.
“Ini adalah program, nilainya 50 juta, bukan 50 juta dicairkan cash tapi melalui program, karena bila dicairkan sembarangan di tangkap urang etam (kita-red), RT ditangkap, saya ditangkap jadi ada mekanisme,” ungkap Edi.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2023 Pemkab Kukar menetapkan Kecamatan Tenggarong menjadi daerah ploting (perencanaan) penguatan Alokasi Dana Kelurahan (ADK), dengan harapan kedepan keberadaannya bisa lebih cepat dan mudah khususnya dalam merancang program kerja kegiatan bagi para ketua RT.
“Tahun 2023 Tenggarong ini sudah kita tetapkan menjadi daerah ploting menjadi bagian penguatan Alokasi Dana Kelurahan (ADK-red) supaya dia lebih dekat lagi nanti, supaya lebih cepat, lebih mudah dirancang untuk kegiatan, saya berharap optimalkan ini dengan pedoman-pedomam yang sudah kita tetapkan ditingkat kabupaten,” ucapnya.
Ditambahkannya, program Dedikasi Kukar Idaman berupa program Rp 50 juta perRT tersebut merupakan bentuk penguatan peran dan fungsi para ketua RT, Ia berharap kedepan keberadaan program tersebut benar-benar dikawal dengan baik, sehingga bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kukar.
“Untuk itu saya berharap kepada semua Ketua RT khususnya Kelurahan Timbau, jaga terus kekompakan dan kebersamaan ini sehingga peran dan fungsi itu bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.(prokom07)