Hasil Riset IKP Rekomendasikan Media Tingkatkan Kapasitas dan Tidak Tergantung Keuangan Pemda
TENGGARONG – Dari hasil kajian Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan CV. Cyprus merekomendasikan bahwa media perlu meningkatkan kapasitas agar bisa mendapatkan iklan dari swasta dan sumber-sumebr lainnya dan tidak tergantung pada pendapatan dari ABPD.
Hal tersebut disampaikan oleh pemateri dari CV Cyprus Karno dalam seminar Indeks Kemerdekaan Pers di Kukar tahun 2022 dibuka oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Kemasyarakatan Balitbangda Kukar Dr H Tulus Sutopo, Selasa (15/11) di Ruang Rapat Balitbangda Kukar, Tenggarong.
Dijelaskan Karno selain rekomendasi itu juga disebutkan bahwa media belum memberi akses berita yang bisa dicerna penyandang disabilitas secara layak. Pemerintah daerah harus didorong untuk menyiapkan aturan bagi media, termasuk memberi dukungan agar media tidak bekerja sendiri. Di sisi lain, media harus berinisiatif dengan apa yang dimilikinya untuk membantu penyandang disabilitas agar bisa mengakses informasi.
Kemudian, Intervensi ruang redaksi oleh pemerintah daerah masih terasa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini terkait dengan iklan berbayar pemerintah daerah yang menjadi pendapatan utama media. Perlu upaya mencari alternatif pendapatan dan memperkuat independensi ruang redaksi.
“Berdasarkan hasil dan kesimpulannya juga secara keseluruhan ndeks Kemerdakaan Pers Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 dalam kondisi “Cukup Bebas” dengan total skor adalah 80,68. Nilai tersebut diperoleh dari kondisi lingkungan politik dan politik mendapatkan skor 82,06; kondisi lingkungan ekonomi dengan skor 81,22; dan kondisi lingkungan hukum dengan skor 78,86,” ujarnya.
“Situasi yang dicermati oleh Informan Ahli adalah intervensi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemilik media terhadap ruang redaksi media, akses media untuk penyandang disabilitas, ketergantungan media terhadap dana dari pemerintah daerah, dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas,” tambahnya. (Prokom10)