Ikut Rapat Pendanaan Pilkada Serentak 2024, Sekda: Pemkab Kukar Siap Sukseskan Pesta Demokrasi Tersebut
Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Sunggono mengikuti rapat Pendanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kaltim, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota di Provinsi Kalimantan Timu (Kaltim) 2024, Jumat (24/3/2023) di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
Peserta rapat yang dihadiri para Sekda, Sekot, Kepala BPKAD, Kepala Kesbangpol, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu se Kaltim tersebut, di buka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni didampingi Asisten Pemkesra Syiradjuddin, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, dan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto.
Rapat itu, menyepakati beberapa poin terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kaltim, yang ditandai penandatanganan hasil kesepakatan dalam berita acara antara Pemprov Kaltim dengan Kabupaten/Kota se Kaltim.
Poin itu diantaranya, Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup serta Walikota/Wawalikota 2024 termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup serta Walikota/Wawalikota 2024.
Penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada serentak 2024 wajib dianggarkan pada APBD-P TA 2023 sebesar 40% dan pada APBD TA 2024 sebesar 60% dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
Potensi pendanaan kegiatan Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup serta Walikota/Wawalikota 2024 bersumber dari, bagi hasil kurang bayar dari Pemerintah Pusat untuk Pemprov, Bagi hasil kurang bayar dari Pemerintah Pusat dan Pemprov untuk Kab/Kota, PAD Provinsi dan Kab/Kota, Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA, serta Belanja Tak Terduga (BTT).
Dalam rangka efisiensi pendanaan kegiatan Pilgub/Wagub Kaltim, Bupati/Wabup serta Walikota/Wawalikota se Kaltim dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional antara Provinsi, Kabupaten/Kota disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi serta KPU Kab/Kota dan Bawaslu Kab/Kota bersama Inspektorat disepakati paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2023.
Pengawas atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawalikota dilakukan oleh APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Sunggono mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Pemkab Kukar setuju dengan apa yang sudah disepakati dalam forum ini. Karena Pemprov itu adalah presentasi dari Pemerintah Pusat, yang sudah menetapkan kebijakan seperti apa pembiayaan yang harus ditanggung oleh masing-masing daerah, termasuk skenario sumber pembiayaan yang sudah disampaikan dalam farum tadi.
“Kukar insyaAllah tidak ada masalah dalam pembiayaan Pilkada serentak tahun depan,” tegas Sunggono saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat tersebut.
Turut hadir mendampingi Sekda Kukar tersebut, Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, Ketua KPU Kukar Purnomo, dan perwakilan BPKAD Kukar Ahyadi. (prokom05)