Ikuti Rakor Skema Penyelesaian Masalah Pertanahan IKN, Asisten I: Pemkab Kukar Siap Mendukung
Tenggarong – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat ikuti secara virtual Rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (27/04) di Kantor Bupati Kukar.
Dalam rakor tersebut ada beberapa fokus percepatan pembebasan dan penyelesaian permasalahan
dalam rangka mendukung percepatan pemindahan IKN.
Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, Pemkab Kukar siap mendukung penuh terhadap penyelesaian masalah lahan di Kukar yang menjadi kawasan IKN.
“Ada dua Kecamatan di Kukar yang sudah diajukan pembebasannya, namun adanya pengusulan 12 titik kawasan yang termasuk untuk wilayah IKN pihak kami belum mengetahuinya, akan tetapi, Pemkab Kukar siap mendukung untuk menyelesaikan permasalahan dan mendukung percepatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Akhmad Taufik juga mengatakan Pemkab Kukar siap melakukan kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan guna mendukung percepatan pembebasan kawasan untuk IKN apabila diperlukan.
“Ada potensi konflik agraria, tentunya Pemkab Kukar siap mendukung dan berkolaborasi bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan itu, diantaranya melalui Peraturan Daerah sebagai skema penyelesaian permasalahan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kantor Staf Kepresidenan Siska mengatakan topik pembahasan dalam Rakor tersebut diantaranya, pengusulan 12 titik kawasan yang termasuk IKN, tindak lanjut pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.
“Masalah pertanahan dan kehutanan menjadi isu seksi yang berkembang di sekitar rencana lokasi pembangunan IKN, semakin banyak dibicarakan di ruang publik. Hal ini menjadi perhatian khusus Kantor Staf Presiden, maka dari itu mari kita bersama sama melalui rakor ini kita dapat satu arah dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan, agar di kawasan IKN,” ujarnya. (prokom09)