Ikuti Rapat Monitoring LAHP IAPS, Asisten I: Administrasi Pertanahan IKN Berjalan Baik
Tenggarong – Asisten I Akhmad Taufik Hidayat mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, didampingi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kukar Aag Nugraha, Perwakilan Kecamatan Samboja, Bagian Pemerintahan dan Bagian Ortal mengikuti kegiatan rapat monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan saran korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ibu Kota Negara (IKN) secara virtual, di Ruang Vidcon lantai II Kantor Bupati Kukar, Senin (5/2/24).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tindakan korektif yang dilakukan oleh Ombudsman RI, kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), agar bersama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan identifikasi atau verifikasi faktual terhadap permohonan pendaftaran hak pertama kali yang diajukan pemohon. Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk para pihak melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan).
Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena, menyebutkan Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik memberikan perhatian yang besar agar pelaksanaan pembangunan IKN berjalan dengan lancar. Begitu pula dengan pelayanan wilayah yang masuk IKN.
“Apa yang menjadi kendala akan menjadi bagian yang ditindaklanjuti, pelayanan tetap dilakukan untuk masyarakat dan untuk kendala – kendala yang dihadapi bisa dikoordinasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Asisten I Akhmad Taufik Hidayat mengatakan bahwa proses pelayanan penyelenggaraan administrasi pertanahan di wilayah masuk OIKN berjalan dengan baik, dan terakhir baru konfirmasi ke beberapa Camat apakah masih ada komplain dari masyarakat wilayah kecamatan. Terkhusus untuk pelayanan administrasi pertanahan saat sekarang berjalan dengan baik.
Sedangkan pelayanan berkaitan dengan SKPT, masih bisa diberikan pelayanan walaupun proses berkaitan dengan surat SKPT tersebut ada proses perjalanannya.
”Prosesnya pencabutan SK Gubernur no 31 Tahun 1995 proses ini menjadi kebimbangan oleh kecamatan karena di Perbup juga masih belum dicabut. Terkait dengan keluhan masyarakat tentang pertanahan masih bisa diakomodir namun satu catatan menjadi persoalan berkaitan layanan KKPR pelaku usaha yang belum bisa dilayani karena ini masuk di wilayah OIKN. Mengenai ini kami sudah menyurat OIKN agar segera ada pelayanan,” katanya. (Prokom06)