Inilah Tanggapan Pemkab Kukar Terkait Raperda Parkir dan Penyertaan Modal Perusda KSDE !
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat dalam Rapat Paripurna ke -16 dan 17, tentang Penyampaian Tanggapan Nota Penjelasan DPRD Terhadap Pengajuan 2 (dua) buah Raperda yakni Pengelolaan Perkarkiran (yang awalnya didalam Propemperda 2021, ditetapkan dengan judul “Pembentukan BUMD Perparkiran), dan Perubahan atas Perda No. 24/2010 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada Perusda KSDE, Senin (8/11/2021) siang.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah dibacakan Akhmad Taufik Hidayat mengatakan pengelolaan perparkiran sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada pemda terkait perubahan judul tersebut, mengingat dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD tertuang dalam program pembentukan perda 2021 menyebutkan judul yang berbeda.
“Normatifnya, perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada pemda untuk selanjutnya disepakati atau tidak. Bahkan naskah akademik terkait perparkiran yang disampaikan kepada pemda pun tidak dibahas dan merekomendasikan untuk membentuk perda tentang pengelolaan perparkiran,” katanya.
Namun rencana Bapemperda tersebut lanjutnya, untuk menginisiasi rancangan perda tentang pengelolaan perparkiran dapat dipahami, sebagaimana alasan yang telah disampaikan. Perlu diperhatikan untuk penataan lokasi parkir, pemda perlu menyediakan fasilitas yang memadai.
“Terkait dengan rencana untuk menarik retribusi perlu diperhatikan Undang-undang (UU) 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Dimana objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu. Untuk retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Retribusi dapat dikenakan apabila ada pelayanan yang tersedia. Dapat dikenakan retribusi jasa umum apabila ada peyananan yang disediakan atau diberikan pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” ujarnya.
Prinsip komersial lanjutnya, pada dasarnya dapat disediakan oleh swasta. “Pada intinta retribusi pelayanan parkir wajib dimiliki layanan parkir,” katanya.
Terkait raperda perubahan atas peraturan daerah No. 24/2010 tentan penyertaan modal pemda kepada perusda KSDE.
“Jika dalam penjelasannya menyebutkan alasan bahwa dalam perda no. 3 2020 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) hanya merubah bentuknya saja, maka dapat disampaikan disini dalam pasal 9 perda no.3/2020 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah KSDE sudah diatur mengenai modal,” demikian jelasnya. (Prokom10)