Junaidi: Akreditasi Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kukar Terbaik se-Kaltimtara
PEMERINTAH Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melalui Pengujian Akreditasi Kendaraan Bermotor. Dimana Kukar merupakan salah satu sasaran strategi nasional pencegahan korusi menyangkut pelayanan publik.
“Alhamdulillah sudah dilakukan akreditasi oleh tim nasional kendaraan bermotor dan Kukar sangat layak dinaikkan statusnya dari akreditasi B menjadi akreditasi A,” kata Kadis Perhubungan Junaidi baru-baru ini saat peluncuran Bus Idamanku rute Samarinda-Tenggarong-Kembang Janggut dan Tabang oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Menurut Junaidi, adanya penilaian akreditasi kendaraan bermotor tersebut sudah dipastikan bahwa peningkatan status dari B menuju A sesuatu yang luar biasa dan di Kalimantan Timur (Kaltim) baru dua wilayah yang menjadatkan hasil uji akreditasi A yakni Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ini sungguh prestasi yang luar biasa, karna di Kaltim baru dua wilayah yang mendapatkan akreditasi pengujian kendaraan bermotor dengan nilai A yakni Balikpapan dan kini Kukar pun menyandang predikat penilaian yang sama yakni A,” kata Junaidi didepan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah-H Rendi Solihin.
Tidak hanya itu, menurut Junaidi dikatakan bahwa tim penilai akreditasi nasional juga menyebutkan bahwa Kukar terbaik se-Kaltimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara).
“Alamdulillah menurut tim penilai akreditasi pengujian kendaraan bermotor Kutai kartanegara terbaik se-Kaltimtara,” ujarnya.
Ditambahkan Junaidi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar tertanggal 21 Juli 2022 bahwa pengujian kendaraan bermotor di Dishub telah ditetapkan menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pengujian kendaraan bermotor.
“BLUD PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Adalah BLUD satu-satunya di Indonesia, selama ini PKB hanya ada di UPT (Unit Pelaksana Teknis) dan ini satu-satunya di Indonesia. Apabila kita berhasil menjalankan BLUD PKB, saya menyakini Kutai Kartanegara akan menjadi rujukan bagi PKB di seluruh Indonesia,” optimistis Junaidi.
Bahkan kata Junaidim sesuai dengan UU HKPD No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah) terkait retribusi kendaraan bermotor, sudah tidak dibolehkan atau dihapus dari penerimaan negara.
“Sehingga bupati Kukar (Edi Damansyah-red) mendorong Dishub melakukan langkah-langkah dalam penarikan retribusi kendaraan bermotor melalui BLUD dan ini sesuatu yang sangat tepat,” demikian jelasnya. (Prokom10)