Kabar Gembira, Kontrak THL Diperpanjang Hingga Tahun Depan!
TENGAGRONG – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr H Sunggono mengapresiasi atas keaktifan para Tenaga Harian Lepas (THL) dilungkungan Pemkab Kuakr khususnya di sekretariat daerah yang terus semangat dalam mengabdikan dirinya di pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat apel pagi, Senin (14/8/2023) di Halaman Kantor Bupati, Tengagrong.
“Saya mengapresiasi atas keberadaan para THL khususnya di sekretariat daerah yang terus aktif dan semangat dalam bekerja seperti terlihat di apel pagi. Kabar gembrianya, kontrak THL diperpanjang hingga tahun depan,” apresiasi Sunggono.
Dikatakannya, patut disyukuri dari kebijakan pemerintah bahwa THL masih dipertahankan dan diperpanjang kontrak kerjanya dengan pertimbangan kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian.
“Saya minta teruslah bekerja dengan baik, pemkab terus mengupayakan agar bisa diangkat jadi ASN dan baru disetujui pengadaan ASN sebanyak 3000 dengan rincian 1.500 bagi tenaga Guru dan 1.500 tenaga kesehatan,” ujarnya.
Bahkan jelas Sunggono banyak pertanyaan kenapa hanya tenaga kesehatan dan guru yang diprioritaskan untuk diangkat jadi ASN? dikatakan Sunggono, pemkab Kukar telah berusaha untuk mengajukan formasi diluar itu, namun pemerintah pusat baru menyetujui guru dan tenaga kesehatan.
Pemerintah pusat menyebutkan tiga aspek yang jadi pertimbangan yakni; 1). Plus Group merupakan jumlah pegawai yang bisa bertambah, 2). Zero Group yakni tidak boleh ada penambahan jumlah pegawai.
“Tetapi bagi pegawai administratif misalnya berjumlah 30 orang dan 5 diantaranya memasuki masa pensiun, maka hanya boleh diganti dengan 5 orang ASN artinya hanya bertambah 5 orang saja, selebihnya tidak boleh ada penambahan,” ujar Sunggono mencontohkan.
Kemudian Minus Group yakni harus berkurang termasuk tenaga administrasinya, misal ada 5 orang yang pensiun dan ternyata tidak dibutuhkan lagi kedepannya, maka secara bertahap akan berkurang.
“Untuk itu, saya belum bisa memastikan sampai kapan THL di sekretariat daerah ini bisa diangkat jadi ASN, itulah masalahnya perekrutanya merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” demikian jelas Sunggono.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN. Didalamnya disampaikan seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga non ASN dalam basis data BKN.
Prinispnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini dan PPK dan Pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. (Prokom10)