Kades dan BPD Diharapkan Kuatkan Komitmen Untuk Bersinergi
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berharap komitmen kuat dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersinergi dalam mengatasi persoalan-persoalan yang ada.
Diantaranya yaitu penanggulangan kemiskinan melalui Program Bedah Rumah minimal 3 rumah per desa, memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting.
“Serta peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya, termasuk upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 beserta dampaknya,” ujar Akhmad Taufik Hidayat saat pada pelantikan Anggota BPD dari lima desa di Kecamatan Tabang, Selasa (29/11) di Balai Desa Buluq Sen, Tabang.
Dikatakannya, BPD berperan dalam mendorong terselenggaranya Pemerintahan Desa yang lebih efektif dalam rangka mewujudkan visi-misi Kepala Desa serta mendukung visi-misi Bupati-Wakil Bupati Kutai Kartanegara – “KUKAR IDAMAN” -(Inovativ, Berdaya Saing dan Mndiri) yang tertuang di dalam RPJMD Kutai Kartanegara 2021-2026, yakni “Mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia”.
Diharapkannya, anggota BPD yang baru tersebut akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi pemerintahan desa dan seluruh warga desa setempat.
Disampaikan nya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi yakni pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Khusus butir ketiga, fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa telah diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD menurutnya adalah berupa kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan. (prokom04)