Kades Liang Ulu Dipanggil Ikuti Penjaringan Top 10 Peacemaker Justice Award Kemenkumham 2025
Tenggarong – Langkah Kepala Desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun Mulyadi, di Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 membanggakan. Kali ini dirinya dipanggil mengikuti seleksi Top 10 ajang penghargaan yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia itu.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman Kemenkumham Nomor: PHN-HN.04.03-1252 tentang Hasil Seleksi Penerima PJA 2025 tanggal 31 Juli 2025. Dalam lampiran surat tersebut, Mulyadi termasuk dalam 130 Lurah/Kades yang dipanggil mengikuti seluruh rangkaian kegiatan seleksi Top 10 PJA 2025 di BPSDM Hukum Kementerian Hukum di Cinere Depok Jawa Barat tanggal 1 – 2 September 2025 mendatang.

Pelayanan Posbakum Liang Ulu
Mulyadi bersyukur atas capaian tersebut, karena proses yang dilaluinya cukup Panjang dan bersaing dengan peserta Lurah/Kades se Indonesia. Dirinya bisa mengikuti ajang ini ketika Ia berhasil memediasi antara masyarakat dan perusahaan atas masalah ponton batu bara yang menabrak karamba warganya yang terjadi pada 2023 lalu.
Upaya mediasi yang dilakukan Mulyadi membuahkan hasil dan masalah tersebut dapat terselesaikan tanpa ke Pengadilan.
“Masalah itu dapat kami selesaikan ditingkat desa saja, tidak sampai ke kecamatan, apalai ke Pengadilan,” ujar Mulyadi saat dihubungi Senin (4/8/25).
Atas keberhasilan itu, Desa Liang Ulu membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang sekaligus menjadi penilaian PJA 2025. Posbakum tersebut terus aktif melayani warga hingga saat ini.

Edukasi terkait hukum kepada masyarakat
Terkait keberhasilnnya untuk mengikuti Top 10, Mulyadi berharap dukungan semua pihak agar berhasil meraih Top 3 PJA 2025.
“Saya mohon doa restu masyarakat dan dukungan Pemkab Kukar agar bisa mengikuti penjaringan Top 10 ini dengan baik, dan semoga mengharumkan nama Kukar hingga masuk Top 3,” demikian harapnya.
Untuk diketahui bahwa Peacemaker Justice Award 2025 adalah ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham guna mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa atau kelurahan melalui pendekatan non-litigasi atau mediasi. Penghargaan ini juga bertujuan untuk mendorong penyelesaian sengketa hukum secara damai dan memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
Tujuan utama penghargaan ini Mendorong Penyelesaian Konflik Non-Litigasi, memberikan apresiasi kepada para pemimpin desa dan kelurahan yang mampu menyelesaikan masalah hukum di wilayah mereka melalui jalur musyawarah dan mediasi, bukan melalui proses pengadilan.
Memperkuat Peran Desa/kelurahan sebagai pusat layanan hukum berbasis masyarakat dan sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum di tingkat akar rumput.
Serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya akses keadilan dan penyelesaian sengketa secara damai, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penegakan hukum. (prokom04)