Kemenkes RI Keluarkan SE Vaksinasi Covid-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum
TENGGARONG – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor.HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi masyarakat umum yang ditujukan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr.dr.Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS, Jumat 20 Januari 2023.
Dalam SE disebutkan mempertimbangkan data dan situasi epideminologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster. Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum.
SE dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggaraan layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi masyarakat umum (18 tahun ke atas).
Disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai tanggal 24 Januari 2023 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas).
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan Lansia tercantum dalam tabel berikut;
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (Prokom10)