Kepala BPKAD Kukar Sampaikan Realisasi Pendapatan Daerah
TENGGARONG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara Sukotjo menyampaikan, Realisasi Pendapatan daerah 2022 – 2023.
Pendapatan asli daerah Tahun 2022, Realisasi pendapatan 112,18 %, Tahun 2023 689,920 T dari anggaran 99,93 %, pendapatan transfer 6.764.448.480.052,00 ( 2022), 78,20 %, lain lain pendapatan yang sah 7,443.525.130.275,86 ( 2022) dan 7.254.196.465,057,47 ( 2023 ) atau 79,91 %, hal ini sesuai dengan LRA Kabupaten Kutai Kartanegara untuk yang berakhir sampai dengan 31 desember 2023 dan 2022.
Realiasi belanja daerah meliputi biaya operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ( 20233 ) sebesar 83,50 serta 81,62 % ( Tahun 2023). Realisasi belanja operasi meliputi biaya pegawai, belanja barnag dan jasa. belanja subsidi, serta belanja bantuan hibah.selain itu juga meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal aset tetap lainnya serta belanja modal aset. Adapun Analisa pendapatan dan belanja realisasi pendapatan 2023 sebesar 79,81% sementara realisasi pendapatan 2022 sebesar 130,14%.
Kinerja penganggaran Tahun 2023 total pergeseran tahun 2023 sebesar 531 dokumen lebih sedikit dari pada pergeseran Tahun 2022 sebesar 546 dokumen, sedangkan penganggaran belum begitu membaik yang disebabkan PPTK yang tidak begitu dilibatkan dalam penyusunan anggaran.
Sedangkan kinerja penyusunan laporan keuangan SKPD Tahun 2023, yaitu terdapat 14 SKPD yang menyerahkan LK di tanggal 5 s/d 20 Januari 2023 dan 49 SKPD menyerahkan Laporan Keuangan pada tanggal 24 Januari 2023.Menetapkan target penyerahan kepada BPK pada Tanggal 15 Februari 2023, BPK meminta LKPD pada tanggal 24 Februari 2023, dan Opini Wajar tanpa pengecualian WTP diterima pada tanggal 18 Februari 2023. Rencana Laporan Keuangan SKPD dan LKPD 2023. Ditargetkan penyerahan LKPD Tahun 2023 pada Tanggal 7 Februari 2024, perhatian terhadap percepatan REKON aset dan keuangan, optimalisasi penyusunan LK BOS baik keuangan dan asetnya, perhatian terhadap pengelolaan administrasi utang. Ditargetkan SKPD menyerahkan LK SKPD paling lambat 23 Januari 2024 dan penyerahan LK SKPD tepat waktu.
Rencana percepatan Tahun 2024 yaitu peningkatan kapasitas SDM, membuka jendela usulan SHS sebelum fase RKPD, pendampingan verifikasi usulan dari OPD oleh tenaga ahli profesional dan transfer knowledge, percepatan kerjasama dengan BPS Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengolah data SSH yang terkait barang, optimalisasi dan sosialisasi penggunaan aplikasi, Adapun persipan pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, khusus pembayaran gaji Januari 2024. Mempercepat penyelesaian utang pihak ketiga agar Agar semua SKPD melakukan inventarisasi terhadap semua kegiatan sebagaimana kondisi tersebut diatas, membuat daftarnya dan segera menyampaikan kepada Inspektorat dengan tembusan kepada BPKAD untuk dapat segera dilakukan REVIU terhadap kegiatan dimaksud paling lambat pekan pertama bulan Januari 2024.
Sukotjo juga meminta agar Inspektorat dapat segera membentuk Tim untuk melakukan REVIU terhadap pengajuan daftar pekerjaan/kegiatan yang diajukan oleh masing-masing SKPD mulai pekan kedua sampai dengan ketiga bulan Januari 2024. Hasil REVIU yang dilakukan Inspektorat agar dapat segera disampaikan ke BPKAD untuk dapat diproses Perubahan Perkadanya pada pekan keempat bulan Januari 2024.
Agar BPKAD segera memproses perubahan Perkada dari semua hasil REVIU
Inspektorat dan menyampaikan pemberitahuannya kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada pekan pertama sampai kedua bulan Pebruari 2024. Terhadap Perubahan Perkada yang telah selesai, maka masing-masing SKPD dan BPKAD melakukan administrasi proses pencairannya mulai pekan ketiga bulan Pebruari 2024. ( Prokom 03 ).