Kesbangpol Kukar Gelar Rakor Terkait Dukungan Pemerintah Terhadap Pemilu Serentak 2024
Tenggarong – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi terkait dukungan Pemerintah Daerah pada Pemilahan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Senin (13/3/2023).
Adapun kegiatan yang diikuti oleh para Camat se- Kukar tersebut, juga dihadiri diantaranya Ketua Bawaslu Kukar M Rahman beserta komisioner Bawaslu Kukar Yulia Farlina, dan Ketua KPU Kukar Purnomo beserta Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin.
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti ditemui setelah kegiatan mengatakan, Rakor tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang saat ini telah dijalankan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lapangan.
Menurutnya, dukungan yang nantinya akan dilakukan ialah guna membantu pihak KPU Kukar dalam mendata masyarakat yang dianggap layak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena saat ini banyak warga masih terdaftar di dalam DPT padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia, namun data warga tersebut belum bisa dihapus dari DPT apabila belum memiliki surat keterangan atau akta kematian, yang merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini kan Pantarlih sedang bekerja hingga bulan April mendatang, diharapkan orang-orang yang memang tidak layak lagi masuk DPT, misalnya berkaitan dengan data orang yang telah meninggal itukan ada sekian ribu orang meninggal, dan dapat dipastikan bahwa orang yang meninggal tersebut baru bisa dihapus datanya pada DPT apabila telah mempunyai surat keterangan atau akta meninggal dunia dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujar Rinda Desianti.
Rinda mengatakan mengapa para peserta terdiri dari para Camat, tidak lain karena nantinya peran para Camat beserta jajaran yang berada di bawah garis administratifnya, hingga tingkatan Kelurahan dan Desa yang akan mengeluarkan surat pengantar bahwasanya seseorang tersebut yang merupakan warganya benar telah meninggal dunia, yang nantinya surat tersebut menjadi landasan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan akta kematian.
Dirinya berharap kedepan melalui dukungan yang diberikan Pemerintah Daerah tersebut tingkat akurasi data pemilih bisa dimaksimalkan, walaupun menurutnya semua proses tetap berada dibawah ranahnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Namun, dengan adanya dukungan tersebut khususnya terkait penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia bisa menjadi landasan bagi KPU untuk mencoret nama warga yang telah meninggal tersebut di dalam data DPT.
“Kegiatan ini adalah bagaimana kita dalam meningkatkan akurasi data pemilih kedepan sehingga tidak ada lagi muncul tudingan, misalnya “kenapa ya orang yang telah meninggal masih masuk dalam DPT”, tutup Rinda Desianti.(prokom07)