Kontribusi Rumah Ibadah Penting Untuk Pembangunan Daerah
Tenggarong – Negara menjamin kebebasan rakyatnya untuk memeluk dan menjalankan Agama sesuai ajarannya masing-masing. Hal tersebut merupakan amanat UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2.
Bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berkaitan dengan pengamalan sila 1 Pancasila: Pasal 29 Ayat 1: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” Pasal 29 Ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalaui program Kukar Idaman mendukung dan ikut menjaga keberadaan rumah ibadah di Kukar, yakni dengan memberikan bantuan untuk pembangunan atau rehab rumah ibadah, serta bantuan perlengkapan sarana rumah ibadah.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa keberadaan rumah ibadah, selain untuk membina spiritual dan mental juga terbuka bagi aktivitas non ibadah, terutama untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas hidup jasmani dan rohani.
Menurutnya, rumah ibadah juga hendaknya peka dengan masalah-masalah sosial. Selain difungsikan menjadi tempat ibadah, rumah ibadah juga sebagai Pusat Pendidikan dan Pengajaran secara khusus dalam peningkatan nilai-nilai spiritulitas dan moral serta pengembangan SDM.
Sebagai pusat penyelesaian problematika umat, sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat, dan Pusat informasi umat.
“Apabila peran ini berjalan dengan baik, maka akan sangat memberikan kontribusi berarti bagi Pemerintah,” ujar Edi baru-baru ini saat menyerahkan bantuan rumah ibadah di Kukar.
Oleh karena itu, dibutuhkan rumah ibadah dan sarana prasaranan yang memadai agar umat bisa fokus pada ibadahnya dalam membangun iman. Selain itu Rumah Ibadah sebagai sarana bagi umat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan yang dipercayainya, meneladani sifat-sifat Ilahi serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat.(prokom04)