KPK RI Beberkan Modus Korupsi Sektor Perizinan dan Pertambangan
TENGGARONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Deputi Bidang Koordinansi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko membeberkan modus korupsi di sektor perizinan dan pertambangan pada seminar Hari Anti Korupsi se-Dunia yang dihadiri oleh Wakil Pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Gubernur Kaltimtara, Sulawesi serta Bupati/Wali Kota se-Kaltim, termasuk Wabup Kukar H Rendi Solihin baru-baru ini Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
“Modus korupsi di sektor perizinan dan pertambangan yakni menyangkut perizinan yang tidak diselenggarakan, persyaratan perizinan tidak transparan, rekomendasi teknis fiktif, hingga pengurusan berbelit-belit, hanya sebagai formalitas,” katanya.
Sementara modus disektor pertambangan yakni sektor tambang dijadikan sumber dana politik, tumpang tindih perizinan yang dimana luas Sumber Daya Alam (SDA) memiliki luas wilayah. Kemudian konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan dan ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujudan potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial ekonomi.
“Contoh kasus korupsi terkait perizinan dan sektor tambang yakni korupsi izin usaha tambang mantan gubernur Sultra, korupsi izin tambang Konowe Utara. Kasus izin usaha pertambangan Bupati Kota Waringin Timur dan kasus suap mantan bupati Buol tahun 2012,” sebutnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin usai seminar mengatakan di Kaltim banyak isu-isu yang berkembang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di daerah sehingga dirasa perlu dilaksanakan sosialisasi pemahaman terkait tindak pidana korupsi.
“Sosialisasi ini sangat penting, bersama-sama melakukan pencegahan korupsi terutama pada bidang sumebr daya alam, otomatis wilayah-wilayah yang memiliki SDA, seperti Kutai Kartanegara, Kaltim umumnya memiliki potensi SDA yang besar dan juga peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap potensi SDA di Kaltim,” demikian katanya. (Prokom10)